![]() |
Sekretris Daerah Soppeng
Ir.H.Sugirman Jaropi, Msi saat ikuti sidang Paripurna Di DPRD Soppeng |
Pemda
Soppeng Bakal Narik Enam Randis SKPD
Soppeng,
Media Investigasi
Merujuk ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2009 pasal 6 Ayat (1),
Ayat (4) dan Ayat (5), Pasal 7 Ayat (1) huruf b dan pasal 10 huruf i, serta
telah diadakannya pengadaan kendaraan dinas roda empat di unit kerja Pemerintah
Daerah Soppeng, maka untuk memenuhi kebutuhan Kendaraan Dinas pada SKPD
lainnya, guna kelancaran tugas-tugas operasional di lapangan, dianggap perlu
melakukan pengaturan kembali pemamfaatan kendaraan dinas dimaksud.
Adapun ke enam Kendaraan Dinas di
setiap SKPD yang akan ditarik sesuai Surat Plt Bupati Soppeng tertanggal 10
Januari 2016, dengan nomor 024/46/Umum/I/2016 antara lain, DW 30 C Toyota
Kijang Kapsul Instansi Kesbangpol, DW 41 C Toyota Rush/ Jeep pada Dinas
Dikmudora, DW 212 C Toyota Avansa Pada Instansi DPPKAD, DD 10 Y Toyota Rush/
Jeep pada instansi Bapeda, DD 30 Y Toyota Avansa untuk instansi Inspektorat,
dan DW 77 C Toyota Kijang instansi BKD.
Sekab Soppeng Sugirman Jaropi yang
dijumpai di ruang kerjanya Kantor Bupati Soppeng Jalan Salotungo Senin
18/1-2016 mengatakan, Penarikan ke enam kendaraan dinas semata untuk memenuhi
maksud dari ketentuan dalam peraturan daerah, olehnya itu melalui surat Plt
Bupati Soppeng perihal pengaturan kendaraan dinas kami meminta kepada kepala SKPD
yang dimaksud untuk menyerahkan atau menyetor kepada kami kendaraan dinas roda
empat dimaksud melalui sekretaris daerah (Sekda) selaku koordinator pengelola
keuangan daerah, dan menitipkan sementara di rumah jabatan Bupati Soppeng
sambil menunggu pengaturan selanjutnya.
Lanjut Sugirman Jaropi mengatakan,
dari ke enam SKPD yang telah di surati agar mengembalikan Randis diantaranya
Badan Kesbangpol, Dinas Dikmudora, DPPKAD, Bapeda, Inspektorat, BKD.
“Ini yang kami ketahui pada instansi
dimaksud kendaraanya berlebih, dan masih ada bagian-bagian pada Sekda Soppeng
yang membutuhkannya demi memperlancar tugas-tugasnya dilapangan,” jelas
Sugirman.
Di tempat terpisah Andi Akbar Ketua
Forum Pemuda Peduli Demokrasi (FPPD) Kabupaten Soppeng mengomentari dari isi
surat Plt Bupati Soppeng itu, seyogyanya SKPD yang dimaksud di harapkan
lebih berbesar hati agar mengembalikan kendaraan roda empat yang di pakai, ini
sangat penting bagaimana sinergitas antara instansi lain, toch juga semuanya
memenuhi tuntutan kelancaran optimal kerja di lapangan. Ketimbang harus
memikirkan untuk membeli kendaraan dinas baru lagi. “Pada dasarnya kita harus
menghemat anggaran, karena masih ada keperluan lain untuk anggaran tersebut. Jangan
terkesan setiap tahun Pemda Soppeng hanya memikirkan untuk membeli kendaraan
dinas,” tegas Andi Akbar. (Anto)