Sejumlah Kades/Lurah Tidak Setor Pajak

Breaking news

Live
Loading...

Sejumlah Kades/Lurah Tidak Setor Pajak

Wednesday 13 January 2016

Sejumlah Kades/Lurah Tidak Setor Pajak

Bulukumba, Media Investigasi
Pajak terutang, PBB Kab. Bulukumba hingga akhir tahun 2015 kemarin, telah capai angka Rp 3,08 miliar lebih. Besaran dana  itu merupakan sisa tagihan yang tak terealisasi sesuai target  yang ditetapkan Pemkab Bulukumba.
Kepala Dinas  Pengelolaan Keuangan Daerah ( DPKD) Bulukumba, Drs A.Mappiwali, Msi  mengatakan hal itu, kepada awak media, Kamis (7/1) lalu di kantornya.    Menurut dia, utang PBB  ini, hampir  semua terjadi pada seluruh desa dan kelurahan yang ada diwilayah Kab. Bulukumba.
       Andi Mappi  mengatakan, Tahun  2015 PBB ditargetkan sebesar Rp. 12.348.661.843 miliar, namun realisasinya hanya mencapai  Rp 9.260.000.000. Jadi   ada  selisih senilai Rp 3.08 miliar pajak PBB yang  belum terbayar. Tidak tercapainya target itu, kata Mappi disebabkan beberapa faktor, seperti obyek pajak yang sudah tidak ada karena wajib pajak tidak ada di tempat, menyebabkan tidak dapat tertagih.
       Selanjutnya, kata Mappi, ada sejumlah  Kepala  desa, tidak menyetor dana pajak hasil tagihan kolektor.    " Ini hal yang sementara kita cari dan akan memanggil kepala desa  dan lurah, dalam sebuah forum untuk bersama membahas  tentang  upaya maksimalisasi penagihan pajak PBB dan telah kita lakukan, kemarin di Aula Kantor Bappeda Bulukumba, " jelasnya.
     Masih besarnya tunggakan PBB itu, pihak DPKD akan terus melakukan pengawasan, dan berupaya menarik dana  masuk ke kas  daerah. Karenanya, bagi pemerintah desa dan kelurahan diminta peran sertanya untuk sama mengawal uang rakyat, yang peruntukannya untuk pembangunan daerah juga," terang Mappi . Ke depannya kata Kadis Mappi  akan dilakukan  verifikasi obyek pajak  secara rinci dan terencana. Di hadapan kepala desa dan Lurah, Mappi mewanti- wanti agar tidak main main, bila terbukti ada penyelewengan pajak, pihaknya akan memproses hukum," ancamnya secara serius.
        Sementara itu, Kantor Inspektorat Kabupaten yang dikonfirmasi, soal ada  tidaknya temuan  untuk Kades dan Lurah melakukan penyelewengan pajak. Melalui Sekretaris Inspektorat,A.Nuryanto Rauf, mengaku belum melakukan pemeriksaan kepada aparat desa.

"Kita masih menunggu instruksi pimpinan, Jadi belum kita lakukan itu," ujarnya.
     Meski  katanya, bila  sudah ada pemeriksaan dan terbukti ada penyelewengan, atau indikasi korupsi maka itu rana proses hukum polisi. Kita tunggu  hasil perkembangan  dan perintah instruktur pimpinan," ujar Nuryanto.  Memang, sebelumnya ada  rumor  yang menyebutkan ada sejumlah Kepala Desa dan Lurah yang ditengarai melakukan penyelewengan dana pajak PBB yang nilainya hingga  ratusan juta rupiah.
      Adanya klarifikasi  Pihak DPKD, mengancam  sejumlah kades seperti Kades Bontobaji, Kec. Kajang, yang diduga bermasalah pajak PBB senilai Rp 29 juta. Namun hal itu, telah dibantah oleh Kades bersangkutan.  Menurut Kades Ahmad Asbal,  PBB yang ada dan  ditangani, memang tidak tertagih  semua di diobyek pajak , katanya." Silahkan tanyaki  semua kolektorku, Saya tidak gunakan dana PBB warga hasil tagihan. Itu tuduhan pihak DPKD.
       "Yang pasti dan benar, memang  banyak masyarakat belum bayar PBB nya. Banyak  warga, telah meninggalkan rumahnya, pergi merantau, Saya sendiri sudah capekma mentalangi PBB itu," bantah sang Kades Bontobaji  seperti dikutip diharian  Lokal Bulukumba. Memang diperlukan klarifikasi akurat. (N.A. Rauf)