‘Tambora
Menyapa Dunia’ Terduga Korupsi Rp4,9 Miliar
Dompu, Media Investigasi
Jaksa
Kembali Periksa 4 Panitia TMD
Banyak kalangan
masyarakat mempertanyakan sudah
sejauh mana proses Penyidikan Kejaksaan Negeri Dompu
terkait dugaan kasus
korupsi dana TMD. Kasus tersebut
sudah di tulis di berbagai media bahkan aksi demo pun berulang kali menuntut
Kejaksaan Negeri Dompu agar segera menuntaskan
kasus TMD, namun sampai hari ini belum ada satupun yang di tetapkan
sebagai tersangka.
Dalam mendalami dugaan
korupsi pada kegiatan Tambora Menyapa Dunia (TMD) yang menelan anggaran 4,9 M
Kejaksaan Negeri Dompu dianggap sebagian kalangan lamban, karena masih terus berkutat
memeriksa 4 orang panitia pelaksana TMD.
Kepala Seksi Pidana
Khusus Joko Suryanto, SH, di ruangan
kerjanya mengatakan bahwa kasus TMD, “Penyidik tengah melengkapi data dan keterangan
saksi, meski demikian ia memastikan penyidik berhasil mengantongi SPJ kegiatan
TMD, dalam waktu dekat akan melakukan audit investigasi bersama BPKP,” katanya.
Lanjutnya, “Sejauh ini
saksi sudah kami panggil dan terakhir Bendahara Dinas Pariwisata dengan menghabiskan waktu 9 jam
diruang Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu. Sementara itu dulu informasinya, karena kami masih bekerja serius untuk
mengungkap kasus TMD”.
Sementara itu, Kadis Pariwisata Kabupaten Dompu Dra.
Hj. Sri Suzana yang saat ini sedang dilidik oleh Kejaksaan Negeri Dompu,
perihal penggunaan anggaran TMD Tahun 2014/2015 yang diduga ada penyimpangan,
ternyata kasusnya hanya ‘bergerak di tempat’. Selain dilidik Kejari Dompu, dia
juga sedang diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Dompu.
Katanya, dalam klarifikasi dan konfirmasi yang
merupakan titik awal penyelidikan terhadap para pihak-pihak termasuk Kadis
Pariwisata, dan seksi-seksi yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Dimaksudkan,
untuk mengetahui lebih banyak dan lebih mendalam, utamanya berapa anggaran yang
dilaksanakan oleh mereka, kata sumber di Kejaksaan Negeri.
Menurut sumber tadi, penyelidikan awalnya dilakukan
berdasarkan inisiatif sendiri, karena menilai bahwa ada dugaan dan kejanggalan
dalam pengelolaan anggaran TMD. Ditambah kemudian ada juga laporan dari
masyarakat. Sekedar diketahui bahwa, sudah menjadi rahasia umum ketika acara
TMD, masyarakat keluhkan WC umum yang hanya dibangun dindingnya dari
karung-karung plastik bekas, sementara bak penampungan spiting dan tempat air
dari drum-drum bekas.
Dalam penyelidikan awal katanya, Kejari menelusuri
pelaksanaan kegiatan berdasarkan RKA yang di pegang. Sebaliknya pihak pelaksana
TMD, ternyata bukan RKA yang dipegang Kejari itu, yang dipakai oleh mereka beda. Artinya, ada
dua RKA.
Oleh sebab itu, kami akan membandingkannya, kemudian
cros cek di lapangan, dan melihat SPJ nya. Sampai sejauh mana kebenaran/ penyimpangan
pelaksanaan di lapangan dengan RKA yang sebenarnya.
Salah satu contoh, pada kegiatan lari 5 Km dan 10 Km,
hanya disebutkan juara, tapi tidak diketahui siapa sang juaranya dan berapa
jumlah hadiahnya. Dalam waktu sampai awal bulan Juni, akan dilakukan penyelidikan
secara intensif sampai pada ekspose hasil temuan. Kalau seandainya ada temuan,
maka akan dinaikkan ke Seksi Pidana Khusus, untuk memproses lebih lanjut, kata
sumber.
Kasus TMD
Sepenuhnya Ke Kejari
Di tempat yang berbeda, menanggapi kasus TMD yang sedang
bergulir, menurut Kadis Pariwisata Hj. Sri Susana kasus TMD itu kami serahkan ke
Kejaksaan Negeri Dompu, ke pihak penegakan hukum karena dia yang mengetahui
katanya.
‘Tambora Menyapa Dunia’ yang sudah berpolemik di
media massa ini, akan kami tetap menunggu dari hasil audit dari BPK, dan kemudian
pantau serta cocokkan dengan berita yang
terjadi di media massa, dengan informasi-informasi kekinian.
“Saya sebagai Kepala Dinas Pariwisata benar-benar di
luar kemampuan ku, kalaupun memang ada
dipihak kami dan selaku Kepala Dinas Pariwisata menunggu benar-benar hasil
pantauan dari pihak penegakan hukum. Jika ada temuan penyimpangan, kamipun siap
diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Dompu karena memang hukum tidak memandang
sipapun, kalau benar-benar terindikasi terkait dugaan korupsi kasus TMD
tersebut,” jelasnya dengan pasrah. (Kader Usman, SE )