KUA PASAWAHAN MEMBUAT GEBRAKAN

Breaking news

Live
Loading...

KUA PASAWAHAN MEMBUAT GEBRAKAN

Saturday 31 December 2016

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasawahan Didin Wahyudin. S.Ag,

Purwakarta, Media Investigasi- Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasawahan Didin Wahyudin. S.Ag, terbilang baru bertugas di daerah Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat bertegad menjalankan program sesuai SOP.

Sesuai keterangan ditugasnya di wilayah Kecamatan Pasawahan per 20-Oktober-2016 Didin sudah membuat gebrakan yang terbilang Istimewa, melalui program Pelayanan Primanya ,KUA Pasawahan melakukan sosialisasi PP 48 ,mendatangi langsung ke setiap pelosok Desa yang ada di wilayah Kecamatan Pasawahan Kepala KUA baru ini, menerangkan ke awak media di ruang kerjanya (30/12).


"Tujuan dari sosialisasi PP 48 agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami antara arti biaya nikah dan biaya ngurus nikah, karena selama ini masyarakat selalu mengartikan secara global dana yang dikeluarkan untuk proses pengurusan nikah dan biaya nikah itu sendiri sehingga ada yang mencapai angka kisaran Rp.800.000 s/d Rp.1.000.000 bahkan lebih" ucapnya.

"Padahal untuk biaya nikah di Kantor Urusan Agama dan pada waktu jam kerja itu hanya membayar Rp.600.000 dan itu langsung di setorkan ke Bank BRI. Jadi ketika proses nikah di luar kantor dan jam kerja yang mengeluarkan dana lebih dari Rp.600.000 jangan diartikan ada Pungli oleh Petugas dari KUA sebab biaya lebihnya itu atas dasar kesepakatan antara calon atau keluarga pengantin dengan Amil desa yang membantu proses pengurusan nikah tersebut" tukasnya.


Lebih lanjut dalam penjelasannya Kepala KUA Kecamatan Pasawahan Didin Wahyudin. S.Ag "masyarakat dapat tidak mengeluarkan biaya Rp. 1.000.000, ketika warga masyarakat tersebut termasuk warga tidak mampu dengan bukti membawa surat keterangan tidak mampu dari pemerintahan Desa yang bersangkutan atau dalam kondisi ada bencana alam di gratiskan" imbuh Didin.

Selain itu juga, program kursus untuk calon pengantin yang mana calon pengantin tersebut diberikan bekal pengetahuan untuk membina dan membangun keluarga yang Sakinah, Mawahdah dan Warohmah" pungkasnya.

Disisi lain petugas harus mengetahui keabsahan data atau berkas yang diberikan oleh pasangan calon pengantin tersebut sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diharapkan oleh semua pihak.

Di akhir keterangannya Didin menambahkan "petugas KUA bukan hanya melayani proses nikah aja tapi dapat juga membantu melayani PNDP, NR, Pembuatan Sertifikat wakaf,Kegiatan Haji atau proses keberangkatan pergi Haji dan lain-lain" pungkas Didin.

Rep/Dede
Editor: Rosyid