Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasawahan Didin Wahyudin. S.Ag,
Purwakarta, Media
Investigasi- Kepala Kantor Urusan
Agama Kecamatan Pasawahan Didin Wahyudin. S.Ag, terbilang baru bertugas di
daerah Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat bertegad
menjalankan program sesuai SOP.
Sesuai keterangan
ditugasnya di wilayah Kecamatan Pasawahan per 20-Oktober-2016 Didin sudah
membuat gebrakan yang terbilang Istimewa, melalui program Pelayanan Primanya
,KUA Pasawahan melakukan sosialisasi PP 48 ,mendatangi langsung ke setiap
pelosok Desa yang ada di wilayah Kecamatan Pasawahan Kepala KUA baru ini,
menerangkan ke awak media di ruang kerjanya (30/12).
"Tujuan dari
sosialisasi PP 48 agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami antara arti
biaya nikah dan biaya ngurus nikah, karena selama ini masyarakat selalu
mengartikan secara global dana yang dikeluarkan untuk proses pengurusan nikah
dan biaya nikah itu sendiri sehingga ada yang mencapai angka kisaran Rp.800.000
s/d Rp.1.000.000 bahkan lebih" ucapnya.
"Padahal untuk
biaya nikah di Kantor Urusan Agama dan pada waktu jam kerja itu hanya membayar
Rp.600.000 dan itu langsung di setorkan ke Bank BRI. Jadi ketika proses nikah
di luar kantor dan jam kerja yang mengeluarkan dana lebih dari Rp.600.000
jangan diartikan ada Pungli oleh Petugas dari KUA sebab biaya lebihnya itu atas
dasar kesepakatan antara calon atau keluarga pengantin dengan Amil desa yang
membantu proses pengurusan nikah tersebut" tukasnya.
Lebih lanjut dalam
penjelasannya Kepala KUA Kecamatan Pasawahan Didin Wahyudin. S.Ag
"masyarakat dapat tidak mengeluarkan biaya Rp. 1.000.000, ketika warga
masyarakat tersebut termasuk warga tidak mampu dengan bukti membawa surat
keterangan tidak mampu dari pemerintahan Desa yang bersangkutan atau dalam
kondisi ada bencana alam di gratiskan" imbuh Didin.
Selain itu juga, program
kursus untuk calon pengantin yang mana calon pengantin tersebut diberikan bekal
pengetahuan untuk membina dan membangun keluarga yang Sakinah, Mawahdah dan
Warohmah" pungkasnya.
Disisi lain petugas
harus mengetahui keabsahan data atau berkas yang diberikan oleh pasangan calon
pengantin tersebut sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diharapkan
oleh semua pihak.
Di akhir keterangannya
Didin menambahkan "petugas KUA bukan hanya melayani proses nikah aja tapi
dapat juga membantu melayani PNDP, NR, Pembuatan Sertifikat wakaf,Kegiatan Haji
atau proses keberangkatan pergi Haji dan lain-lain" pungkas Didin.
Rep/Dede
Editor: Rosyid