Jakarta, (MI) - Direktur Jenderal UNESCO , Audrey A pulau, akhirnya ikut mengutuk keras wafatnya Journalis Indonesia Mohammad Yusuf di dalam penjara yang di sangkakan melanggar pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), (8/07).
Meski kutukan kriminalisasi terhadap Journalis datang dari UNESCO, Kamis (5/7) itu dan sekaligus meminta segera diungkap penyebab kematian Muhammad Yusuf, Journalis Indonesia yang meninggal di dalam tahanan hampir sebulan ini tepatnya 10 Juni 2018.
" I condemn the assassination of Muhammad Yusuf and called on the authorities to conduct a transparent inquiry into matters related to his death, " Azoulay, yang maksudnya IP mengutuk pembunuhan Journalis , Muhammad Yusuf, agar otoritas berwenang untuk melakukan penyelidikan transparan terhadap hal-hal terkait kematiannya.
BeritarakyatNews.com , yang dirilis Join News Network (JNN) , Sabtu (7/7) Direktur Jenderal UNESCO , Audrey A, memintah kematian Muhammad Yusuf meninggal 10 Juni lalu setelah ditahan selama lima minggu di rutan Polres Kotabaru , lalu di Lapas Kelas II-B Kotabaru, di Kalimantan Selatan; menunggu sidang pengadilan atas tuduhan melanggar hukum di Indonesia tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Almarhum Muhammad Yusuf, yang berusia 42 tahun, ditahan setelah laporan di media online “Kemajuan Rakyat” dan “Berantas News” prihal sengketa perebutan lahan antara perusahaan kelapa sawit raksasa, PT. Multi Sarana Agro Mandiri MSAM, dan masyarakat Pulau Laut.
Tulisan itu dinilai bermuatan provokasi, tidak berimbang, mencemarkan nama baik MSAM. Ia dituntut dengan Pasal 45A UU RI No.19/Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik ITE; dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah.
UNESCO mempromosikan keselamatan Journalis lewat peningkatan kesadaran global, pengembangan kapasitas dan berbagai tindakan, terutama Rencana Aksi PBB tentang Keselamatan Journalis serta Kekebalan Hukum.
Sebelumnya sejumlah organisasi /lembaga Pers di Indonesia, melakukan unjuk rasa dan mengecam keras kriminalisasi lembaga yang seharusnya melindungi wartawan dalam menjalankan tugas . Tapi, sebaliknya oknum pengurus Dewan Pers ini malah mengeluarkan dan membolehkan sang wartawan itu di periksa tanpa menyarankan pelapor menggunakan hak jawab sesuai UU 40/1999 tentang Pers.
Baca juga : Keranda Mayat Symbol Matinya Kemerdekaan Pers Indonesia
Protes tak henti-hentinya berdatang dan setelah sejumlah anggota DPR RI, terakhir datang dari mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan , Lakamana Purn TNI Tedjo Edhy Purdijatno, mengaku prihatin atas maraknya akhir -akhir ini kriminalisasi pers di Indonesia dan bahkan berujung kematian seorang wartawan (Muhammad Yusuf) dalam tahanan., JNN/NAS.
(Rs/*)