PENGUMUMAN, BERITA KEHILANGAN SERTIFIKAT TANAH -->

Breaking news

Live
Loading...

PENGUMUMAN, BERITA KEHILANGAN SERTIFIKAT TANAH

Friday 31 August 2018




Lampung Timur, (MI)- Terhitung dari tanggal 27 Agustus 2018 telah hilang, Sertefikat dengan nomor BY 667837.
1.Sertefikat Pekarangan code 0078  + lembaran lokasi peta.
2.Sertefikat Peladangan code 00454+ lembaran lokasi peta.
dengan kronologi kehilangan. Pada tanggal 22 hari akhir ibu TIMAH Almarhummah.
baru diketahui bahwa surat tersebut hilang atau tidak ditemukan
Pada hari senin 27 agustus 2018 Baharudin bin Dulhalim melaporkan atas kehilangan sertefikat kepihak kepolisin, setempat, Polsek Bumi Agung Kabupaten Lampung Timur.
       
Dasar Baharudin melaporkan atas kehilang sertefikat dikarenakan Baharudin di amanatkan dan dikuasakan dari tiga adik kandung Almarhummah ibu Timah. Dengan susunan keluarga besar ibu Timah anak yang pertama dari empat bersaudara yang kedua ibu Siti, ketiga ibu Rum dan yang ke empat ibu Ros, dengan terjadinya kehilangan sertifikat ini, untuk kepengurusannya, atas kehilangan sertefikat tersebut.

Membuat laporan kepihak Kepolisian, dengan nomer BY 667837 dengan lembaran letak lokasi peta berikut sertefikat peladangan, serta lembaran letak lokasi peta dengan code  00454 atas nama, Timah almarhummah. Sesuai dengan surat kepala desa Nyampir no 140/75/ny/Vlll/2018 RT 006 RW 003, dusun Nyampir kecamatan Bumi Agung kabupaten Lampung Timur,  no sertifikat: 0078 (pekarangan) no sertifikat : 00454 (peladangan). Dengan kehilangan sertefikat tersebut Baharudin dan pihak keluarga Almarhummah memohon dan meminta kepada siapapun yang menemukan sertefikat tersebut, untuk lekas mengembalikannya, dikarenakan Baharudin dan pihak keluarga sudah melaporkan atas kehilangan tersebut ke pihak BPN (Badan Pertanahan Negara), dan pihak kepolisan Atas kehilangan Sertefikat tersebut, begitu juga pihak keluarga dari tigak saudara adik kandung Almarhummah ibu Timah Sudah sepakat keluarga dalam waktu tiga (30) hari surat tersebut apabila belum ditemukan dan belum dikembalikan susat tersebut akan dibuat/di terbitkan sertefikat yang baru.
-Yang dikuasakan Baharudin-
(Indra)