Polda Metro Jaya Akan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ayah dan Anak Hari Ini -->

Breaking news

Live
Loading...

Polda Metro Jaya Akan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ayah dan Anak Hari Ini

Thursday 5 September 2019


Jakarta, (MI) – Polda Metro Jaya akan menggelar reka ulang adegan atau rekontruksi kasus pembunuhan serta pembakaran ayah dan anak, Kamis (5/9/2019).

“Iya benar. Rencananya hari ini akan dilakukan giat rekonstruksi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi wartawan.

Kegiatan reka ulang adegan ini dijadwalkan dilakukan pukul 13.00 WIB. Adapun reka ulang adegan ini akan dilakukan di dua lokasi berbeda.

Pertama, rekontruksi dilakukan di Apartemen kawasan Kalibata, yang merupakan lokasi  tempat tersangka AK merencanakan pembunuhan terhadap suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya, M. Adi Pradana alias Dana.

Kemudian lokasi dua yakni kediaman milik Edi yang terletak di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Rumah tersebut merupakan saksi bisu dari tewasnya kedua korban pembunuhan tersebut.

Namun, hingga kini belum diketahui, apakah keempat tersangka, yakni AK, KV alias GK, A dan S, akan memerakan adegan asli dari pembunuhan itu, atau ada pemeran pengganti. Terlebih tersangka KV mengalami luka bakar dan sempat dirawat di rumah sakit.

Seperti diketahui, dua jasad korban, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana, ditemukan dalam sebuah mobil terbakar di Jalan Cidahu-Parakansalak, Kampung Bondol, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kedua jasad ini ditemukan oleh warga, setelah api yang membakar minibus Toyota Calya berpelat nomor B 2983 SZH itu mulai mengecil.

AK sengaja menyewa orang untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya itu karena masalah utang dan rumah tangga. Selanjutnya pada Senin (26/8/2019) malam, polisi pun menangkap AK di Jakarta. Sementara dua tersangka lainnya yakni A dan S, ditangkap di Lampung Timur.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati. (*)