Diduga Kuat Rehab di SDN-02 Sriagung: Jadi Ajang KKN

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Diduga Kuat Rehab di SDN-02 Sriagung: Jadi Ajang KKN

Sunday, 20 October 2019

Kewajiban pemasangan papan proyek yang di maksud sebelum dan selama Kegiatan berjalan, Wajib bagi pemenang tender atau non tender memberikan Informasi agar di ketahui oleh masyarakat luas.

Lampung Utara, (MI) - Program Pemerintah dalam menunjang Sarana dan Prasarana Pendididikan melalui Dana Alokasi Khusus DAK, yang di glontorkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendididikan dan Kebudayaan. (20/10/2019).

Ke -Satuan Pemerintah Daerah, Dinas Pendididikan Lampung Utara. Menjadi salah satunya kebutuhan yang menunjang dalam memenuhi Standar Pendididikan Nasional (SPN) . Wajib belajar Enam sampai Dua belas tahun. Jumat, (18/10)

Namun sangat di sayangkan pada proses pelaksanaan yang secara terang benderang para oknum Pelaksana Pengguna Angggaran PPA atau Kepala Pengguna Anggaran KPA.Yang mengabaikan Standar Oprasional Prosudur (SOP) selaku penerima  pengelola bantuan DAK. 

Hasil pantauan Tim Asosiasi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Investigasi di Lapangan, banyaknya laporan dari masyarakat sekitar terkait renovasi bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 tersebut, yang berada di Desa Sriagung, Kecamatan Sungkai Jaya, Kab. Lampura, dalam palaksanaan pekerjaan rehab Ruang Kelas Baru (RKB) sebayak 4 (empat lokal ) salah satu penerima bantuan, tidak dilibat kan nya masyarakat di wilayah tersebut.

Deffriwan, menjelaskan, "bila mengacu pada peraturan yang ada, sudah jelas, terkait pemasangan papan nama proyek, sesuai  peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan, antara lain yaitu: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) Bahwa sanya,

"Menjadi kewajiban pemasangan papan proyek yang di maksud sebelum dan selama Kegiatan berjalan, Wajib bagi pemenang tender atau non tender memberikan Informasi agar di ketahui oleh masyarakat luas yang berisikan dalam papan Informasi, mencantumkan Nama Proyek, Fagou Anggaran.Tempat/Lokasi, Tanggal Di Mulai sampai Masa Akhir. Nama CV/PT.Pelaksana dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan papan Informasi yang rapi dan kuat, Serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat oleh masyakat luas,

"Indikasi lain dalam Pengelolaan DAK bersifat (Swakelola) namun diduga kuat ada nya di pihak ketiga kan oleh kepala sekolah, Kolusi dan Nepotisme KKN.Secara jelas tidak terlihat papan Informasi Panitia Pembangunan Sekolah P2S yang melibatkatkan dari berbagai Unsur di antarantarya Dewan Guru. Komite Sekolah dan Orang Tua Murid, "JeLas Ketua, AJO Indonesia.

Salah satu Warga yang enggan di sebut nama nya, Inisial (Y) yang kebetulan tinggal  disekitar sekolah, Ia mengungkap kan, "terkait Aset atau bongkaran bangunan sekolah saya sendiri tidak tau menau, padahal segala sesuatu yang menyangkut aset sekolah ibarat nya, ilang Paku Satu aja pasti saya yang di tanya, apalagi memang saya tinggal disini, sudah pasti saya menjaga, "ungkap dia, karena saya tau orang-orang disini.

Ditempat berbeda, salah satu pekerja, Ia mengungkap kan, "kalau Asbes, setau saya sudah di ambil oleh salah Satu Guru yang bernama  Isrun, alasan nya untuk diamankan selain itu juga seperti kayu balok hasil bongkaran termasuk kusennya pun di bawa pulang kerumah nya kepala sekolah, ujar tukang yang bekerja.

Meminta kepada pihak-pihak terkait Institusi yang membidangi, Dinas Pendididikan Lampung Utara, agar dapat memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan, dan meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah APIP Inspektorat Lampung Utara, untuk menunda pekerjaan yang di maksud sebelum apa yang menjadi kewajiban penerima bantuan Dana Alokasi Khusus DAK SDN.02 Sriagung, agar dapat  melaksanakan kewajiban tanggung jawabnya selaku Kepala Pengguna Angggaran KPA, yang memenuhi syarat kententuan Standar Oprasional Prosudur (SOP) Pelaksanaan dan Pengelolaan Bantuan DAK tersebut.

Sementara, sampai berita ini diterbit kan pihak Penerima DAK atau Penanggung Jawab pengguna Angggaran Kepala Sekolah belum dapat di konfirmasi, dugaan mengelabui mata publik dan berfotensi kepada perbuatan Penyalahgunaan wewenang Jabatan dalam Pengelolaan bantuan Dana Alokasi Khusus DAK 2019 ," (Yud/AJOI)