Mantan Artis Sinetron: Sempat melakukan perlawanan, saat mau ditangkap -->

Breaking news

Live
Loading...

Mantan Artis Sinetron: Sempat melakukan perlawanan, saat mau ditangkap

Thursday 24 October 2019

Mantan artis cilik sinetron yang bermain dalam film Madun dan satu orang lainnya sebagai tersangka kejahatan Narkotika.

Tangerang Selatan, (MI) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap mantan artis cilik sinetron yang bermain dalam film Madun dan satu orang lainnya sebagai tersangka kejahatan Narkotika.

Saat menggelar Press Release di Mapolres Tangsel, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan dengan di dampingi Wakapolres Tangsel Kompol Didik Putra Kuncoro dan Kasatres Narkoba Tangsel Iptu Edy Suprayitno juga Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Sugiyono mengatakan, Berawal dari tiga hari yang lalu, berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tangsel seorang tersangka initial BDS. 

"Dari keterangan BDS ini, petugas mendapat informasi akan ada transaksi, dan team langsung meluncur sekaligus lidik di tempat," Kata Ferdy Kamis (24/10/2019).

Setelah tempat tersebut diamati, polisi mencurigai dua orang (Ibnu Rahim dan Arif Budianto). Saat didekati keduanya panik, serta sempat melakukan perlawanan saat mau ditangkap. "Tkp penangkapan di jalanan umum sekitar fly over Jati Baru Jakarta Pusat, tersangka IR sempat melempar alat komunikasinya. Kita amankan tas tersangka, dan berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi 5 butir dan sabu 3 paket seberat 1,06 gram," terang Kapolres.

Pengakuan sementara tersangka, penyebabnya karena yang bersangkutan tidak lagi menjadi artis dan faktor lingkungan. "Saat memakai narkoba ini diakui tersangka barang haram ini didapat melalui komunikasi oramg dalam LP di wilayah Jakarta," imbuhnya

Di tempat yang sama, Kasat resnarkoba Iptu Edy Suprayitno, menambahkan, bahwa kedua tersangka ini selain jadi pemakai, juga mengedarkan barang tersebut. 

"Dia menjual ke kalangan artis atau tidak, masih kita dalami, karena kita ada kendala sedikit yaitu alat komunikasinya dari semalam kita sisir masih belum ketemu," terangnya.

Terhadap tersangka pengedar dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman Hukuman Penjara maksimal 20 tahun minimal 5 tahun, Denda Maksimal 10.000.000.000.- (Sepuluh Miliar Rupiah), minimal 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah). Dan apabila BB Narkotika tersebut beredar maka berpotensi merusak 100 (seratus) orang.