Polisi Ringkus 5 Pemakai Beserta Bandar Narkoba Di Jalan Perjuangan

Breaking news

Live
Loading...

Polisi Ringkus 5 Pemakai Beserta Bandar Narkoba Di Jalan Perjuangan

Monday 14 October 2019

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung dalam keterangannya, Sabtu (12/10) sore mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat, (14/10/2019).

Medan Amplas, (MI) - Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus 5 pemakai serta bandar narkoba dari kawasan Jalan Perjuangan, Dusun Bulan Suari, Desa Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (8/10/2019) lalu.

Kelimanya adalah, Charles Pangaribuan (46) warga Perjuangan, Kecamatan Medan Amplas; Poltak Nainggolan (37), warga Jalan Keramat Kuda, Medan Denai; Yusrizal (39) warga Jalan Ringroad, Medan Sunggal, Sandra Rangkuti (38) dan Rosmawati Pasaribu (33), warga Jalan Perjuangan, Medan Denai.

Selanjutnya kelima tersangka bersama barang bukti 8 gram sabu, 3 buah alat hisap sabu (bong), 2 unit timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong dan beberapa mancis pun diboyong petugas ke Mapolsek guna proses lebih lanjut. 

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung dalam keterangannya, Sabtu (12/10) sore mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, anggota yang turun ke lokasi langsung melakukan penggrebekan di rumah tersangka. Hasilnya kita amankan empat tersangka Charles, Poltak, Sandra dan Rosmawati bersama barang bukti 4 gram narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” ungkap Gindo.

Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi terhadap keempat orang teresbut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Yusrizal, yang disebut-sebut sebagai pemasok narkoba tersebut ke kawasan Jalan Perjuangan, Medan Amplas.

“Dari pengakuan tersangka Charles sabu tersebut dibelinya pasa Yusrizal. Selanjutnya petugas kita melakukan penyamaran menjadi pembeli (undercover buy) dan berhasil mengamankan Yusrizal di kawasan Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal, bersama barang bukti 4 gram sabu,” terang Gindo.

Saat ini, lanjut Gindo, pihaknya masih mendalami keterangan para tersangka guna membongkar jaringan yang disebut-sebut menjadi pemasok narkoba di kawasan Perjuangan, Medan Amplas.

“Untuk tersangka Charles dan Yusrizal merupakan pengedar. Kini kita juga akan berkordinasi dengan Polrestabes Medan guna membongkar jaringan dari tersangka. Para tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.