Polres Malang Kota mendapat informasi kalau ada pengedar obat-obatan yang digunakan untuk praktek aborsi, (16/10/2019).
Malang Kota, (MI) - Jaringan sindikat penjual obat penggugur kandungan di Kota Malang berhasil diberangus petugas Polres Malang Kota. Tak hanya mengamankan 3 pengedarnya, petugas juga mengamankan 2 mahasiswi yang menjadi pelanggan obat Cytotec untuk menggugurkan kandungan. Ke 5 tersangka tersebut, Senin (14/10) pukul 14.00, Wib dirilis di Polres Malang Kota.
Ke 3 pengedar yang berhasil ditangkap yakni Tirta DS (22) warga Jl.Abdilah Gang V, Kelurahan Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Indah I (32) warga Jl Ki Ageng Gribik Gang I, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Tri S (48) tukang listrik, warga Jl Kapi Pramuja, Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Sedangkan 2 pelangganya yakni Aldis SF (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Bimasakti II, Kelurahan Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan Bellay HN (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Semeru Selatan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang atau Jl Teluk Etna, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Bahkan pada bulan Maret 2019, Aldis mengugurkan kandungannya yang sudah berusia 7 bulan bulan. Bahkan setelah anaknya lahir, lalu dibekap hingga meninggal.
Informasi, menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula setelah petugas Resmob Polres Malang Kota mendapat informasi kalau ada pengedar obat-obatan yang digunakan untuk praktek aborsi. Bahkan penjualannya juga sudah melalui sistem online yang terang-terangan menjual obat untuk menggugurkan kandungan.
Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga pada 2 Oktober 2019, petugas berhasil membekuk Tirta di kawasan Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Tirta adalah sosok penjual obat penggugur kandungan yang selalu bertransaksi kepada para konsumennya.
Dari hasil pengembangan, diketahui 2 nama pelanggannya yakni Bellay dan Aldis, mahasiswi Kota Malang. Petugas akhirnya berhasil membekuk Bellay dan Aldis. Dia gadis itu adalah pelanggan obat dari Tirta. Bahkan Aldis telah melahirkan paksa anaknya yang masih berumur 7 bulan kandungan, di rumah kosnya di sekitaran Jl Jakarta, Kota Malang.
Bahkan setelah anaknya lahir, Aldis membekapnya dengan selimut hingga meninggal. Hal itu dilakukan.oleh Aldis karena merasa malu hamil tanpa nikah. Bahkan dia sendiri yang memoting tali pusarnya dengan menggunakan gunting.
Jenazah bayi tak berdosa itu kemudian dibawa oleh Aldis untuk menemu Bellay. Aldis kemudian berniat membuang bayinya ke Sungai Porong. Hal itu dilarang oleh Bellay hingga bayi itu kemudian dimakamkan ke dekat lapangan Pacuan Kuda Prigen. Aksi penguburan bayi itu dibantu oleh kekasih Bellay.
Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga beberapa hari lalu melakukan penggalian di lokasi. Bayi yang dibunuh oleh Aldis pada bulan Maret 2019, teraebut kini hanya tinggal tulang.
Petugas melakukan pengembangan berhasil menangkap Indah, si penyuplai pil kepada Tirta. Indah disebut-sebut sebagai karyawan apotek di kawasan sekutaran Pasar Besar Kota Malang. Indah akhirnya mengaku kalau obat-obatan miliknya dibeli dari Tri. Pwtugas kemudian membekuk Tri.
Saat ditangkap, Tri mengaku kalau obat-obatan miliknya dibeli dari Apotik Arema Kepanjen, tanpa resep dokter. Adapun petugas berhasil.mengamankan beberapa BB termasuk Cytotec, Gastrul dan beberapa obat lainnya.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH mengatakan hahwa para tersangka ditangkap dugaan sebagai pelaku aborsi, membantu melakukan aborsi.
” Tersangka kami kenakan Pasal 77 A ayat (1) UU RI No 35 th 2014 ttg perubahan atas UU RI no 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak Jo 56 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Kami terus melakukan pengembangan. Semoga kedepannya tidak ada lagi yang mengedarkan obat-obatan seperti ini,” ujar AKBP Donny.