Residivis, Ajak Anak dan Istri Beraksi

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Residivis, Ajak Anak dan Istri Beraksi

Thursday, 10 October 2019

Erwana yang tercatat pernah dua kali ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara, kembali berulah. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, ia dan istrinya berhasil menggasak handphone (HP) lima kali di dua tempat berbeda di Surabaya, (10/10/2019).

Surabaya, (MI) - Entah apa yang ada dibenak Erwana (40), warga Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya ini. Meski sudah malang melintang mencuri, ia justru melibatkan Wahyu Sulistiyawati (31), istrinya dalam beraksi. Mirisnya, sang anak juga dibawa saat keduanya mencuri.

Erwana yang tercatat pernah dua kali ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara, kembali berulah. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, ia dan istrinya berhasil menggasak handphone (HP) lima kali di dua tempat berbeda di Surabaya.

"Kami lacak keberadaan kedua pelaku ini dari rekaman CCTV yang kami dapat dari dua TKP pencurian, setelah mendapat laporan korban," terang Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha, Rabu (9/10/2019).

Dari laporan yang diterima Unit Jatanras, pasangan suami istri (pasutri) ini mencuri HP empat kali di mess karyawan Pizza Combi, Jalan Baratajaya No. 51, Surabaya dan satu kali di warkop giras di Jalan Jelidro, Sambikerep, Surabaya.

Pasangan suami istri pencuri HP lima kali yang mengajak anaknya setiap beraksi ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya

"Setiap beraksi, pasangan suami istri ini mengajak anaknya yang masih kecil," tutur Giadi.

Alumnus AKPOL tahun 2012 ini menjelaskan, pencurian itu dilakukan pasutri tersebut dalam kurun waktu bulan Agustus hingga September 2019. Pasutri mencuri dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengambil HP yang diincarnya saat penjaga warkop tertidur.

Dalam aksinya, sang suami bertugas sebagai eksekutor, sedangkan istrinya memantau situasi dan menunggu anaknya dari luar di atas motor Yamaha Mio bernopol L 4709 HU yang mereka bawa. Setelah berhasil, mereka kabur dan menjual HP yang dicurinya dengan harga sesuai dengan merk dan jenis HP itu.

"Dari rekaman CCTV yang kami dapat, kami berhasil mengidentifikasi pasutri pelaku pencurian ini. Keduanya kami amankan dari rumahnya medio September 2019 lalu," jelas Giadi.

Setelah ditangkap dan diperiksa, terungkap bahwa pada tahun 2009, Erwana pernah ditangkap Polsek Sukomanunggal dalam kasus pencurian HP. Kemudian pada 19 Februari 2018, ia juga pernah ditangkap Polrestabes Surabaya dalam kasus yang sama dan mendapat vonis 7 bulan penjara.

Kini, pasutri ini harus tidur di penjara dalam beberapa bulan ke depan dengan ranjang terpisah. Keduanya juga akhirnya menitipkan anaknya yang masih kecil itu untuk dirawat keluarganya.