Gelapkan Dana Nasabah, Pegawai Koperasi Ditangkap Polisi

Breaking news

Live
Loading...

Gelapkan Dana Nasabah, Pegawai Koperasi Ditangkap Polisi

Tuesday 8 October 2019

Tersangka ditangkap Polisi dari Polres Cilacap karena menggelapkan dana nasabah pada koperasi simpan pinjam, (8/10/2019).

Cilacap, (MI)-  ARZ (32) Karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dusun Cikidang, Desa Majingklak, Kecamatan Wanareja ditangkap polisi.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar menjelaskan bahwa. Penangkapan pelaku yakni berawal Kecurigaan Internal koperasi.

Saat itu Internal Koperasi sedang melakukan audit, tidak disangka menemukan sejumlah nominal yang tidak sesuai dengan laporan keuangan.

“Jadi, pelaku melakukan manipulasi data nasabah yakni dengan menuliskan status nasabah belum lunas padahal sudah lunas. Selain itu pelaku juga tidak memyetorkan uang para nasabah.” Kata Kasatreskrim Jum’at 4 Oktober 2019.

Kasatreskrim menerangkan. Bahwa tersangka dalam aksinya yaitu memanipulasi data pengajuan kredit fiktif. Seolah-olah tersangka mendapatkan pengajuan kredit dari nasabah padahal itu modus tersangka dan uangnya digunakan sendiri.

“Jadi, setelah dilakukan pengecekan diketemukan adanya nasabah atau anggota Koperasi yang pinjamannya telah lunas. Namun data dikantor nasabah tersebut belum melunasi pinjamannya dan juga diketemukan banyak nasabah yang telah lunas pinjamannya tidak mengajukan pinjaman lagi. Namun dalam administrasinya nasabah tersebut mengajukan pinjaman kembali dan telah turun pinjaman tersebut.” Terang Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 374 juncto 372 KUHP. Yakni tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.