Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Perumahan Syariah Fiktif, 270 Orang Jadi Korban, (28/11).
Jakarta, (MI) - Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus tawaran pembangunan perumahan syariah. Sebanyak 270 orang menjadi korban.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Pramono Eddy menjelaskan kasus penipuan ini terjadi sejak 2015 hingga 2019. Para pelaku awalnya berpura-pura menawarkan kepada masyarakat mengenai pembangunan perumahan syariah.
"Membuat rumah-rumah contoh untuk meyakinkan dari pada korbannya, korbannya ini berjumlah lebih kurang 270 orang," kata Irjen Pol Gatot kepada wartawan di Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019)
Modus pelaku adalah menawarkan cicilan rendah dengan kredit tanpa bunga. Selain itu, para pelaku juga menjanjikan kepada para korban tidak ada pengecekan bank (BI checking) saat pengajuan aplikasi kredit.
"Uang yang sudah masuk ke pelaku ini sebanyak Rp 23 miliar rupiah. Kenapa masyarakat itu menjadi tertarik ini mereka menyampaikan bahwa ini pembangunan perumahan syariah dan dijanjikan tidak ada bunga kredit bank kemudian tidak ada lagi yang namanya riba kemudian tidak ada checking bank," ujar Kapolda.
Untuk lebih meyakinkan korbannya, para tersangka membuat sejumlah rumah contoh. Adapun, properti yang ditawarkan para tersangka yakni Perumahan de Alexandra di kabupaten Bogor, perumahan The New Alexandra di Bojong Gede, Bogor; Perumahan Cordova di Cikarang; Perumahan Hagia Sophia di Bandung Timur dan Perumahan Pesona Darussalam di Lampung.
Namun setelah uang disetor, rumah yang dijanjikan pelaku tak juga terwujud. Bahkan para pelaku melarikan diri membawa uang dari para korban.
"Alhamdulillah tanggal 7 dan 8 November kemarin berdasarkan laporan masyarakat dari 270 masyarakat ada sekitar 41 orang yang melaporkan kepada Polda Metro Jaya, kita melakukan penyelidikan kemudian kita bisa menangkap para pelakunya ini," ujar Irjen Pol Gatot.
Ada empat orang tersangka yang sudah ditangkap Polda Metro terkait kasus tersebut. Salah satu di antaranya adalah pelaku yang berperan sebagai otak penipuan.
"Sekarang pelaku ini kita tangani ada 4 orang pelaku yang sudah kita tangani baik dia sebagai pendirinya tersangka Ade dan 3 lainnya sebagai marketing," imbuh Irjen Pol Gatot.
Para tersangka yang ditangkap dijerat pasal penipuan dan penggelapan. Selain itu, mereka juga dijerat pasal TPPU lantaran ada sejumlah perumahan yang diduga dibangun dari uang hasil kejahatan.
"Alhamdulillah kita bisa menangkap mereka dan masih mengembangkan jiwa kalau memang ada yang lain yang terlibat di dalam tindak pidana ini saya kira itu mungkin ada yang ditanyakan yang kurang jelas," tutur Irjen Pol Gatot.