Dimana letak keadilan bagi para jamaah. Dimana tanggung jawab konstitusional negara dalam memberikan perlindungan atas hak-hak fundamental warganya dalam menjalankan aktivitas keagamaannya, (17/11/2019).
Jakarta, (MI) - Kuasa hukum korban jamaah First Travel, Luthfi Yazid melayangkan keberatan dan somasi terhadap pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok terkait rencana penjualan aset First Travel dan hasilnya akan diserahkan kepada negara.
"Kami selaku kuasa hukum dari korban menyatakan keberatan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat Yudi Triadi akan dilakukan penjualan aset dan penjualannya diserahkan kepada negara," kata Luthfi dalam rilisnya, di Jakarta, Jumat (16/11).
Kemudian, pernyataan Kajari Depok Yudi Triadi yang dimuat berbagai media massa agar jamaah korban First Travel mengikhlaskan uangnya dan pahala umrahnya sudah tercatat dan diterima dalam ajaran Islam, dinilai sama sekali tidak memiliki dasar hukum.
Kajari juga menyebutkan "dari pada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara", hal itu menurut dia juga tak berdasar.
"Pertanyaannya, dimana letak keadilan bagi para jamaah. Dimana tanggung jawab konstitusional negara dalam memberikan perlindungan atas hak-hak fundamental warganya dalam menjalankan aktivitas keagamaannya," ujarnya pula.
Kuasa hukum menilai wajar jika ada korban yang mempertanyakan mengapa dalam kasus lainnya seperti kasus lumpur Lapindo atau Bank Century, pemerintah mau menalangi dan menyelesaikan kasus tersebut.
"Mengapa dalam kasus First Travel tidak. Bukankah Lapindo, Bank Century maupun First Travel adalah sama-sama perusahaan dan sama-sama terdapat korban, bahkan dalam kasus First Travel korbannya lebih masif," katanya lagi, dilansir Antara (17/11/2019).
Jika Kajari tidak ingin ribut dan konflik, seperti yang dikatakannya, maka menurut kuasa hukum seharusnya berupaya mencari solusi agar uang korban yang disetor ke First Travel Rp900 milliar kembali atau jamaah yang jumlahnya sekitar 63 ribu orang diberangkatkan umrah. Atau setidaknya, uang dari hasil lelang yang dilakukan jaksa sebagai eksekutor negara dibagikan pada para korban.
"Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 pada intinya menyebutkan bahwa uang jamaah wajib dikembalikan dan atau jamaah diberangkatkan ke Tanah Suci untuk umrah," kata dia.
Kuasa hukum berpendapat, apabila proses dan pelaksanaan lelang tetap dilanjutkan dan hasil lelang diserahkan kepada negara, maka negara wajib memberangkatkan korban yang gagal umrah.
"Surat keberatan ini sekaligus sebagai somasi agar tahapan atau proses pelaksanaan lelang tidak diteruskan guna menghindari adanya akibat dan langkah-langkah hukum di kemudian hari," ujarnya pula. (*/rs)