Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo, tidak mengungkapkan bentuk sanksi disiplin yang diterima ketiga anggota Polri itu, (26/11/2019).
Jakarta, (MI) - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat imbauan larangan hidup mewah dan hedonistik terhadap anggotanya. Setidaknya, sudah ada 3 personel Polri yang kena sanksi disiplin karena terbukti memamerkan hidup mewah.
“Ada 3 personel yang sudah kita lakukan tindakan disiplin,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti yang tertulus dilaman Kumparan Senin (25/11).
Namun, Argo tidak mengungkapkan bentuk sanksi disiplin yang diterima ketiga anggota Polri itu. Argo juga tak mengungkapkan 3 polisi yang disanksi itu.
Argo menyebut 3 personel tersebut melakukan pelanggaran pada 2017 silam. Mereka bepergian ke luar negeri lalu kedapatan mengunggah foto di media sosialnya. Namun, Argo enggan menyebut identitas personel tersebut.
“Itu ada, misalnya yang di medsos dia berpergian ke luar negeri juga ada. Kemudian dia foto-foto kemudian dia upload di medsos sudah kita lakukan tindakan disiplin,” ungkap Argo.
Larangan soal bergaya hidup mewah dan hedonistik tertuang dalam surat telegram bernomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 tertanggal 15 November 2019, yang ditandatangani oleh Kadiv Program Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adisaputra, menuturkan imbauan itu bertujuan membentuk anggota Polri yang dekat dengan masyarakat. Juga menuntut mereka dalam menjaga perilaku dan bisa menjadi teladan bagi masyarakat.
“TR dimaksudkan sebagai rambu, pembatas dan pengingat bahwa anggota Polri senantiasa menjaga dalam kaidah dan koridor tugasnya. Tidak boleh korupsi, memeras, tidak boleh sakiti hati masyarakat yang terkait dengan kepentingan individual yang memperkaya diri,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Berikut tujuh poin yang tertuang dalam surat telegram:
1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri (dengan) pola hidup sederhana di lingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatuhan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian, untuk penyamarataan.
6. Pimpinan, kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik (dengan) tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.