Lombok Timur, (MI) - Aksi pembegalan terjadi di Desa Mendana, Kecamatan Keruak, Lombok Timur. Aksi begal dilakukan tepat di jalan penghubung Selong-Keruak pada (20/11/2019).
Seorang korban Saufil Azmi (17) saat itu melintas di jalan tersebut. Dia dibuntuti empat pelaku begal yang mengendarai motor. Sampai di tempat sepi, korban ditebas dan dihentikan. Motor dan ponsel milik pelaku dirampas. Namun saat pelaku kabur, korban berusaha menarik pelaku sehingga ponsel milik pelaku jatuh dan tertinggal di TKP. Dari sana polisi melacak pelaku.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan pengejaran pada pelaku. Tim Resmob Polres Lombok Timur dan Polsek Keruak melakukan pengejaran.
Seorang korban Saufil Azmi (17) saat itu melintas di jalan tersebut. Dia dibuntuti empat pelaku begal yang mengendarai motor. Sampai di tempat sepi, korban ditebas dan dihentikan. Motor dan ponsel milik pelaku dirampas. Namun saat pelaku kabur, korban berusaha menarik pelaku sehingga ponsel milik pelaku jatuh dan tertinggal di TKP. Dari sana polisi melacak pelaku.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan pengejaran pada pelaku. Tim Resmob Polres Lombok Timur dan Polsek Keruak melakukan pengejaran.
Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Yogi, mengatakan telah berhasil menangkap dua dari empat pelaku. Kedua pelaku yang tertangkap bernama Wirda Purna Aji (19) dan Ramli Hamdani (18). Keduanya warga Desa Pena, Kecamatan Jerowaru.
“Pelaku Wirda kami tangkap di rumahnya. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku Dani. Tapi Wirda berontak dan mencoba melarikan diri,” ujarnya.
Karena melawan polisi dengan berusaha kabur, pelaku Wirda ditembak di betis kirinya. Sementara pelaku Dani yang memiliki HP yang tertinggal di TKP juga berhasil diamankan.
Dua pelaku lainnya kini dalam pengejaran polisi. Sementara dalam catatan kepolisian, pelaku Wirda merupakan residivis begal yang baru satu bulan bebas dari rutan.
“Barang bukti HP dan motor korban masih dikuasai oleh dua rekan pelaku yang belum tertangkap,” jelasnya.
Polisi juga meminta dua pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri, sehingga tidak dilakukan upaya kekerasan dalam pengejaran. (kam)