Serang, (MI) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyita 552 tabung gas elpiji berukuran 3 kilo gram (Kg). Ratusan tabung yang diduga berasal dari wilayah Tangerang dan Bogor ini, di sita polisi dari Penjual Elpiji Tanpa Izin yang akan diedarkan di wilayah Lebak, Selasa (19/11/2019)
Penyitaan ratusan tabung gas tersebut, berdasarkan penyelidikan polisi, setelah adanya hasil analisa dan evaluasi dari Tim Satgas Pangan Terpadu serta atas informasi keluhan masyarakat terhadap kelangkaan gas elpiji 3 kg akibat tindakan illegal seperti itu.
Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu upaya Kepolisian dalam melindungi hak konsumen dan membantu masyarakat agar tidak terjadi kelangkaan gas elpiji terutama yang berukuran 3 Kg seperti di beberapa wilayah di Indonesia, dari ulah penjual yang tidak bertanggung jawab.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa benar Telah ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan terhadap penjual atau pengecer yang tidak memiliki izin resmi," kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P, S.IK MH saat dikonfirmasi di Mapolda Banten, Jumat (22/11/2019).
"Label untuk Kabupaten Lebak itu warnanya hitam, segelnya telah diganti saat tim datang. Seolah-olah kalau di cek punya wilayah atau hak zona Lebak," ungkap Kombes Pol Edy Sumardi.
Dugaan sementara, lanjut Edy, pemilik usaha sudah melakukan pengoplosan sebelumnya. Sehingga tabung gas itu sudah tidak terjamin keamanannya. Sampai saat ini, sudah ada 3 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan yang mengetahui langsung asal usul tabung tersebut.
Dari ke 3 saksi tersebut, bekerja sebagai supir, pembeli, dan istri penjual yang di duga tahu akan pelanggaran tersebut sedangkan untuk penjual akan kita periksa dalam waktu dekat ini.
"Dugaan dioplos ada, namun masih perlu dilakukan pendalaman," ujar Kabdihumas Polda Banten.
Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif dan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
"Kita akan tegakkan aturan hukum, untuk melindungi hak hak konsumen yang telah di rugikan oleh penjual tanpa izin seperti ini dan kami mencegah terhadap hal hal yang dapat membahayakan masyarakat dari penggunaan tabung gas elpiji yang tidak terawasi pendistribusiannya," terang edy.
Hal tersebut diduga melanggar tindak pidana Perlindungan konsumen dan/atau Minyak dan Gas sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 8 tahun 1999 dan/atau UU RI No. 22 tahun 2001, pasal 53. Setiap orang yang melakukan usaha pengangkutan, penyimpanan dan niaga wajib memilik ijin dari pemerintah.