Polda: Dua rekanan penyedia Galvalum SDN Gentong jadi tersangka, dibekuk saat kabur ke Kediri

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Polda: Dua rekanan penyedia Galvalum SDN Gentong jadi tersangka, dibekuk saat kabur ke Kediri

Sunday, 10 November 2019

Penyidik Direskrimsus telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni inisial D dari CV DHL yang bertindak selaku penyedia galvalum, (10/11/2019).

Pasuruan, (MI) - Penyelidikan atas ambruknya SDN Gentong, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, berlangsung cepat. Polda Jatim menetapkan dua tersangka sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam insiden itu.

Sabtu (9/11), Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bersama jajaran mengunjungi SDN Gentong. Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 09.30. Wib Kapolda langsung meninjau lokasi empat ruang kelas yang ambruk.

Di hadapan sejumlah awak media, Kapolda mengungkapkan, penyidik Direskrimsus telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni inisial D dari CV DHL yang bertindak selaku penyedia galvalum.

CV DHL ini berlokasi di Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Serta inisial S dari CV ADL yang bertindak selaku pelaksana proyek. CV ADL ini beralamat di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Kedua tersangka bahkan sudah diamankan. Mereka ditangkap saat melarikan diri ke Kabupaten Kediri, Jumat (8/11) malam. Keduanya kini mendekam di tahanan Mapolda Jatim.

“Kami sudah menetapkan dua tersangka dalam peristiwa ambruknya atap empat ruang kelas di SDN Gentong. Keduanya sudah ditahan,”ungkapnya.

Kapolda menjelaskan, kedua tersangka dikenakan pasal 359 KUHP tentang yurisprudensi kealpaan. Yakni karena kelalaiannya, sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Namun, ia mengaku tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. Saat ini, penyidik Polda Jatim masih mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui.

Diakui Kapolda, pihaknya juga kecewa saat mengetahui ambruknya SDN Gentong. Sebab berdasarkan uji Labfor Polda, diketahui bahwa konstruksi bangunan sangat buruk. Dan tinggal menunggu waktu ambruk.

Kapolda tidak menampik, ada dugaan korupsi dalam kasus ini. Saat ini menurutnya, penyidik sedang menyelidiki dugaan korupsi ini. Termasuk kemungkinan adanya aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Pasuruan yang terlibat.

“Saat ini, tersangka memang baru dua. Tapi bisa bertambah. Kami sedang mengembangkan ke arah sana,”sebut Kapolda.

Untuk diketahui, insiden memilukan terjadi di SDN Gentong, Kota Pasuruan Selasa (5/11). Atap empat ruang kelas II dan V yang direnovasi pada 2012 menggunakan dana alokasi khusus (DAK) ambruk.

Anggaran senilai Rp 256 juta ini digunakan untuk peninggian bangunan dan penggantian atap dan dilaksanakan secara swakelola. Dua orang tewas dan 14 siswa lainnya terluka dalam peristiwa ini. Akibat kejadian ini, siswa SDN setempat sementara diliburkan.