Polisi sudah tetapkan Ery Age Anwar sebagai tersangka ayah tiri dari batita

Breaking news

Live
Loading...

Polisi sudah tetapkan Ery Age Anwar sebagai tersangka ayah tiri dari batita

Sunday 3 November 2019

Hal itulah yang memicu, tersangka emosi dan menginjak punggung dan perut korban saat terjatuh di kamar mandi, (3/11/2019).

Malang, (MI) - Polisi sudah menetapkan Ery Age Anwar (36), ayah tiri dari balita yang dilaporkan tenggelam sebagai tersangka. Ery tersulut emosi saat korban diketahui BAB di celana. Hingga tega menganiaya korban dan meninggal.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander menyatakan, dalam pengakuannya tersangka risih karena korban BAB di celana. Tersangka kemudian meminta korban untuk pergi ke kamar mandi, dan tak lama tersangka menyusul untuk mengguyurkan air ke tubuh korban.

"Tersangka mengaku kesal, korban BAB di celana. Hal itulah yang memicu, tersangka emosi dan menginjak punggung dan perut korban saat terjatuh di kamar mandi. Perlakuan itu, yang mengakibatkan adanya pendarahan pada bagian usus besar," Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander saat konferensi pers di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jumat (1/11/2019).

Dari keterangan tersangka, lanjut kapolres, korban dikatakan sudah seringkali BAB sembarangan. Kondisi itulah, yang menyebabkan tersangka kesal dan memperlakukan korban tak sewajarnya.

"Keterangan tersangka, bahwa korban sering BAB tidak pada tempatnya, dan bukan pertama kali saat kejadian itu," tutur Dony.

Dia menambahkan, penyidikan yang dilakukan Unit PPA ikut mengungkapkan, jika perlakuan kasar seringkali dialami korban selama tinggal bersama tersangka.

"Perlakuan kasar dengan mencubit korban, sering dilakukan oleh tersangka. Jadi memang bukan pertama kali kekerasan pernah dialami korban. Yang terakhir dilakukan tersangka sampai korban meninggal dunia," beber Dony.

Polres Malang Kota menyita satu kompor gas sebagai barang bukti. Alat itulah yang digunakan tersangka untuk membakar kaki korban, ketika mengeluh kedinginan.

"Tersangka kami jerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.

Diberitakan Sebelumnya, Agnes Arnelita (3), dilaporkan meninggal setelah tenggelam di bak kamar mandi rumah orang tuanya di Perum Tlogowaru Indah Blok D-14, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (30/10/2019) sore.

Saat dibawa pulang ke rumah neneknya di Desa Sumbersekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, untuk dimakamkan. Keluarga menemukan adanya kejanggalan dan melapor ke polisi.