Ustaz Abdul Somad diberhentikan dari PNS UIN Riau, berikut keterangannya

Breaking news

Live
Loading...

Ustaz Abdul Somad diberhentikan dari PNS UIN Riau, berikut keterangannya

Wednesday 20 November 2019

Pemberhentian itu atas dasar surat pengunduran diri Abdul Somad pada Juli 2019, (20/11/2019).

Riau, (MI) - Ustaz Abdul Somad resmi diberhentikan dengan hormat sebagai lektor pegawai negeri sipil (PNS) Fakultas Ushuluddin UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.

Surat pemberhentian itu mendapat rekomendasi langsung dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Rektor UIN Suska Prof Akhmad Mujahidin mengatakan pemberhentian Abdul Somad sudah sesuai dengan prosedur.

"Pemberhentian itu atas dasar surat pengunduran diri Abdul Somad pada Juli 2019, jadi kami memproses dan resmi diberhentikan dengan terhormat," ujar Mujahidin, saat dihubungi kumparan, Rabu (20/11).

Mujahidin mengatakan institusinya telah melakukan pemanggilan kepada Somad sebanyak 3 kali untuk klarifikasi pengunduran dirinya. 

Panggilan pertama pada 16 Oktober 2019, panggilan kedua pada 23 Oktober 2019 dan panggilan ketiga 31 Oktober 2019.

Tiga kali panggilan itu, Somad berhalangan hadir. Mujahidin kemudian meminta pertimbangan ke Kementerian Agama, dilansir kumparan Rabu (20/11/2019).

Kementerian Agama kemudian pada 8 November 2019, melalui Sekjen Kementerian Agama Mohamad Nur Kholis Setiawan menerbitkan surat tindak lanjut pemberhentian Somad. 

"Jadi karena atas kehendaknya sendiri mengundurkan diri, maka kami (UIN Suska) memutuskan memberhentikan Ustaz Abdul Somad secara terhormat dan telah melalui berbagai mekanisme sesuai aturan," tutup Mujahidin.