Sikat emas yang dicuci, Farida terancam 6 tahun kurungan penjara -->

Breaking news

Live
Loading...

Sikat emas yang dicuci, Farida terancam 6 tahun kurungan penjara

Tuesday 3 December 2019

Siti Farida (46) dan keponakannya Ariyanto (26) ditangkap polisi karena kompak menggondol emas seberat 150 gram milik Sunengsih, Warga Sidorejo, Kecamatan Kotaanyar, Probolinggo, Jatim. (3/12/2019).

Probolinggo, (MI) - Sindikat pencuri emas yang terdiri atas bibi dan keponakan diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Anyar, Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), Senin (2/12). Modusnya, pelaku berpura-pura menawarkan jasa cuci perhiasan keliling.

Siti Farida (46) dan keponakannya Ariyanto (26) ditangkap polisi karena kompak menggondol emas seberat 150 gram milik Sunengsih, Warga Sidorejo, Kecamatan Kotaanyar, Probolinggo, Jatim. Kedua pelaku merupakan warga Desa Suling Kulon, Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso, Jatim.

Modusnya, tersangka Siti Farida menjadi berpura pura menjadi jasa cuci emas keliling. Dia lantas bertemu dengan korban yang ingin mencucikan perhiasannya.

Namun saat korban lengah, Siti lantas kabur membawa perhiasan tersebut dan dijemput tersangka Ariyanto di jalan. Akibat kejahatan ini, korban menderita kerugian mencapai Rp100 juta.

Peristiwa ini lantas dilaporkan ke Polres Probolinggo sekitar dua pekan lalu. Bekerja sama dengan Polres Bondowoso, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Kotaanyar, Probolinggo, Aiptu Ariono, pelaku Siti Farida diserahkan ke Polres Bondowoso karena kejahatannya dilakukan di kota tersebut. “Karena kejahatannya dilakukan di Bondowoso, maka pelaku SIti Farida diserahkan ke Polres Bondowoso, sedangkan Ariyanto ditahan di Polsek Kotaanyar,” katanya.

Kepada polisi, pelaku Siti mengaku sudah menjual emas hasil kejahatannya ke sebuah toko emas di Bondowoso dengan harga total Rp100 juta. “Pelaku Siti Farida ini memang spesialis pencuri emas, modusnya seperti itu,” kata Ariono.

Akibat perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.