Pelakunya ada dua orang dan merupakan pasangan suami istri, (25/1/2020).
Jombang (MI)- Dua pelaku pembunuhan Eli Marifah (47), guru SMP 1 Perak diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Pasutri yang tega membunuh guru matematika di rumahnya di Dusun Tondowulan, Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang itu adalah Wahyu Puji Wijanarko (30) dan Sari Wahyu Ningsih (21) warga Dusun Ngrandu, Desa Cangkring Ngrandu, Kecamatan Perak.
"Pelakunya ada dua orang dan merupakan pasangan suami istri," kata Kapolres Jombang, AKBP Boby Paludin, Jumat (24/1/2020).
Mantan Kapolres Bangkalan ini melanjutkan pasutri ini awalnya mencari rumah kost. Melihat kekayaan korban, mereka muncul niat ingin mengambil harta benda milik korban dengan menyiapkan sebilah pisau.
"Pelaku sudah membawa pisau yang pinjam dari tetangga. Pelaku perempuan mengajak ngobrol korban, sedangkan suaminya yang masuk dari dapur mencekik korban dari belakang hingga lemas. Karena tidak kunjung meninggal, korban kemudian dipukul pakai paving," terangnya.
Ia melanjutkan, aksi keji kedua pelaku atas inisiatifnya sendiri. Barang bukti (BB) yang di sita berupa perhiasan, pisau, paving, uang dan handphone.
"Saya kerjanya tukang bangunan dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari pak. Menyesal," kata Wahyu Puji Winarko.
Polisi menjerat kedua pelaku pembunuhan dengan pasal 339 KUHP Sub 338 KUHP, serta pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.