Mustain unggah status yang diduga menghina Institusi Negara di Facebook

Breaking news

Live
Loading...

Mustain unggah status yang diduga menghina Institusi Negara di Facebook

Saturday 25 January 2020


Bermodal kartu Pers KPK gadungan  Mustain unggah status yang diduga menghina Institusi Negara di Facebook.

Lombok Tengah (MI) - Masyarakat desa Labulia dibuat geram oleh tingkah polah si Mustain yang seolah-olah paling mengerti hukum sehingga dia tidak takut dengan siapapun. "Bukan Mustain namanya kalau dia tidak bertingkah aneh dan arogan, "Kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya. Menurutnya, Mustain ini tak segan-segan menghina dan memfitnah orang  bahkan ,kades labulia dan  bendahara desa Labulia selama ini jadi bulan-bulanan fitnah dan ancaman dari Mustain ini.

Beberapa hari yang lalu dia juga memfitnah bendahara desa dengan mengatakan pupuk langka karena keadaan desa lagi kacau katena bendahara desa habiskan uang Rp.200.000.00 ,"Terangnya.

Selanjutnya, ancaman dan pemerasan terhadap kades Labulia pun dengan tanpa tiding aling-aling dia menyuruh orang untuk datang ke kantor desa Labulia untuk minta uang Rp.50.000.000. Dengan mengatakan,"daripada pak kadesnya jadi ATM Kejaksaan dan Kepolisian lebih baik kasih saya Rp. 50.000.000 kan aman, inikan penghinaan kepada Institusi Kejaksaan dan kepolisian,"Tambah sumber tersebut.

Kali ini tak main-main lagi Institusi yang diitimidasi dan dilecehkannya. Setelah ikut turun bersama kelompoknya mengawal pemeriksaan yang dilakukan oleh tim inspektorat kabupaten lombok tengah (23/1/2020) di Desa Labulia terkait proyek DDs yang Mustain Cs laporkan dan semua proyek-proyek DDs lainmya, kini intimidasi dan pelecehan terhadap institusi negara yaitu Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah dilakukan dengan mengunggah ungguhan berupa status di Facebook yang berbunyi,"Saya mohon agar para auditor dr inspektorat kab loteng yg turun kelapangan utk melakukan audit agar bekerja sesuai tupoksinya jgn datang liat foto dan diam tapi lakukanlah pembuktian sebagaimana ini laporan pelapor jgn hanya dtg selfi-selfi aja."

Mustain ketika dikonfirmasi via telepon selulernya atas perbuatannya yang melanggar UU informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE)  pasal 45b, tidak bisa dihubungi. (kam)