Oknum TPBJ Amrullah dan ketua Forum masyarakat desa Labulia Mustain di laporkan ke Polisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Oknum TPBJ Amrullah dan ketua Forum masyarakat desa Labulia Mustain di laporkan ke Polisi

Friday 10 January 2020


Lombok Tengah (MI)- Diduga melakukan pembocoran dan perampasan dokumen kegiatan pengaspalan jalan di dusun Embung Duduk desa Labulia dan menggunakan dokumen tersebut untuk mengancam sekaligus melakukan pemerasan terhadap kepala desa Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah kedua oknum (A) dan (M)  di laporkan ke polisi.

Setelah berkali-kali mendalangi aksi demo di desa Labulia, melakukan fitnah terhadap kades Labulia Mahjat, S.Pd kini kedua oknum tersebut melakukan kolaborasi untuk menjatuhkan kades yang merupakan lawan politiknya pada pemilihan kades setahun yang lalu dengan cara Pelaku  (A) diduga dengan sengaja tidak mau memberikan PO atau membuat SPJ sebagai pelaksana dari pekerjaan pengaspalan jalan di dusun Embung Duduk meskipun dari pihak desa telah memintanya, " 

Kata beberapa sumber yang tidak mau diberitakan namanya. Di sisi lain pengskuan  salah seorang dari anggota TPBJ rekan pelaku (A) mengatakan bahwa seringkali saya meminta kepada pelaku Pembukuan Operasional (PO) dari pekerjaan pengaspalan jalan tersebut. Akan tetapi pelaku selalu menjawab," Saya tidak akan kasih karena ini syarat cair DD tahap III kecuali kalau saya diberikan uang 50.000.000 baru saya akan berikan," jelasnya.

Sampai pada waktu termin III harus keluar, pelaku A tetap dengan bahasa awal jika diminta PO tersebut. Justru pelaku A malah menyerahkan dokumen kegiatan pengaspalan tersebut kepada pelaku (M) dan oleh yang bersangkutan dengan bahasa yang sama sebagaimana pelaku (A) menggunakan dokumen tersebut untuk mengancam dan memeras korbannya kepala desa Labulia, Mahjat, S.Pd. 

Selanjutnya ketika awak media ini menghubungi pihak desa tentang kejadian ini pihak desa dalam hal ini kepala desa mengaku bahwa demi untuk kelancaran pembangunan desa maka kami berinisiatif mencari penyedia barang dan pihak rekanan lainnya untuk meminta kuitansi ulang atas pekerjaan pelaku (A) dan dengan dasar itulah kami membuat sendiri SPJ pekerjan pengaspalan jalan tersebut," Akunya. Inilah yang oleh kedua pelaku dianggap sebagai penyelewengan oleh Kades Labulia yang pelaku (A) dan (M) Cs laporkan ke kejaksaan negeri praya.

Mendengar kejadian ini beberapa anggota masyarakat mendesak kadesnya, Mahjat S.Pd untuk segera melaporkan tindakan kedua orang pelaku ke pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Saat awak media ini mencoba konfirmasi kejadian ini via selulernnya, hp kedua pelaku sedang tidak aktif. (kam)