“Terbanyak perkara yang masuk di Pengadilan Agama sepanjang tahun 2019 adalah angka perceraian,” jelas Ketua Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kudus Ali Mufid, saat ditemui, Senin (6/1/2020).
Kudus, (MI) – Pengadilan Agama Kabupaten Kudus mencatat perkara perceraian masih menjadi kasus tertinggi yang ditangani sepanjang tahun 2019. Tak tanggung-tanggung, perkara perceraian tersebut jumlahnya pun mencapai 1.300 perkara.
“Terbanyak perkara yang masuk di Pengadilan Agama sepanjang tahun 2019 adalah angka perceraian,” jelas Ketua Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kudus Ali Mufid, saat ditemui, Senin (6/1/2020).
Ia mengatakan, angka perceraian sepanjang tahun 2019 mencapai 1.300 perkara. Untuk yang mendominasi adalah cerai gugat yang dilayangkan para istri dengan jumlah mencapai 1.100 perkara.
“Sedangkan cerai talak hanya sekitar 200 perkara,” lanjut dia.
Ia menyebutkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan banyaknya angka cerai gugat. Mulai dari dari faktor ekonomi hingga ada orang ketiga. Apalagi, di era sekarang dipermudah dengan interaksi sosial melalui medsos.
“Ada yang perselisihan dan pertekaran. Masalah wanita pihak ketiga. Kemudian ekonomi mungkin ekonomi yang kurang,” jelasnya.
Ditambahkan dia, untuk perkara sepanjang tahun 2019 yang masuk di Pengadilan Agama Kabupaten Kudus mencapai 1.837 perkara. Dari jumlah perkara itu, yang sudah diputus mencapai 1.624 perkara. Sisanya 213 perkara akan disidangkan pada tahun 2020.
“Perkara itu terdiri dari, permohonan poligami, dispensasi nikah, perselisihan ekonomi syariah, dan paling banyak kasus perceraian,” pungkasnya.