Tanam ratusan pohon ganja sistem hidroponoik, dua WNA di Jimbaran diciduk

Breaking news

Live
Loading...

Tanam ratusan pohon ganja sistem hidroponoik, dua WNA di Jimbaran diciduk

Monday 27 January 2020


Denpasar (MI) - Dua orang WNA asal Rusia ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dan CTOC Polda Bali.
Dua WNA masing-masing Iurii Chernov, 31 dan pasangan wanitanya bernama Mishel Kvara Tskheliya, 27, itu ditangkap gara-gara menanam ratusan pohon ganja dengan sistem hidroponoik di rumah kontrakan mereka di Jalan Jaya Sari nomor 23, Jimbaran, Kuta Selatan Badung.

Mereka menanam ratusan pohon ganja itu dengan media pipa paralon.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 106 batang ganja kering yang sudah dipanen dan 14 pohon ganja hidup yang masih kecil. Selain itu juga diamankan enam buah toples berisi ganja kerong hasil panen dengan berat total 710 gram.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, bahwa keduanya menam ganja menggunakan metodo hidroponik yang dikolaborasikan dengan serbuk kayu agar ganjanya bisa tumbuh.

"Jadi mereka menyinari tanaman ganja itu menggunakan sinar ultraviolet.
Jadi seolah-olah bahwa sinar itu dari matahari dan bibit ganja ini di semai diatas kapas dan ditaruh di tempat kedap dan setelah itu baru dipindahkan ke mediasi tanah dan setelah tinggi baru nanti dipindahkan ke luar," Kombes Ruddi di lokasi penggerebekan, Senin (27/1).