Indikasi Jual Beli Jabatan Mewarnai Mutasi Pejabat Kepala SMA/SMK di Dinas Dikbud NTB

Breaking news

Live
Loading...

Indikasi Jual Beli Jabatan Mewarnai Mutasi Pejabat Kepala SMA/SMK di Dinas Dikbud NTB

Friday 14 February 2020


Mataram (MI)- Jarang tersentuh dengan sorotan media Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB seolah-olah leluasa melakukan obok-obok terhadap guru-guru yang berani bersuara untuk mengkitik kebijakan publik yang dilakukannya sehingga membuat momok bagi guru-guru untuk berani bersuara. Setiap guru yang berani mengkritik kepala sekolah apalagi level pejabat di atasnya, maka senjata ampuhnya adalah mutasi tak berdasar tanpa aturan mutasi yang benar. Inilah yang menyebabkan mutu pendidikan semakin tidak jelas karena guru menjadi apatis.

Kini masyarakat NTB dikecewakan lagi dengan adanya carut marut pelaksanaan kebijakan mutasi kepala sekolah lingkup SMA/SMK yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pasalnya mutasi kepala sekolah ini menurut beberapa sumber yang berhasil awak media ini temui yang tidak mau disebutkan namanya disinyalir sarat dengan muatan politik dan diduga terjadi praktek jual beli jabatan,"Katanya. 

Lebih lanjut sumber tersebut mengatakan, "Mutasi ini benar-benar tidak berdasarkan aturan, karena sudah sangat jelas dalam Permen No. 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah bab V pasal 12 ayat (1) sd (10) yang secara rinci menjelaskan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah dengan segala aturannya yang seharusnya menjadi rujukan pengambil kebijakan ketika melakukan mutasi kepala sekolah,"Terangnya. 

Sumber lain yang berhasil ditemui awak media ini mengatakan," Banyak kejanggalan yang terjadi dalam mutasi kepala sekolah kali ini sehingga kita tidak salah jika menduga ada terjadi praktek jual beli jabatan. Kejanggalan tersebut menurutnya adalah. pertama ada oknum kepala sekolah yang alih-alih punya prestasi justru beberapa kali beritanya di rilis oleh sebuah media nasional  karena bermasalah. Pada berita yang dirilis 1/11/2019 jelas-jelas kepala sekolah tersebut mengatakan,"Memang benar saya sudah bosan jadi kepala sekolah lebih baik jadi guru selesai ngajar kita enak tidur tidak perlu mikir-mikir tentang sekolah lagi." Kata kepala sekolah tersebut di salah satu media. Justru saat ini kepala sekolah tersebut dipindahkan ke SMA yang  tempatnya lebih kota, seolah-olah dengan dirilisnya masalah yang bersangkutan di media tersebut justru dinas menganggap itu sebagai sebuah prestasi yang harus diberi penghargaan dengan memutasi dia ke tempat yang lebih baik. Ini kan luar biasa aneh,"Kata sumber tersebut. Mohon PGRI sebagai lembaga profesional jangan menutup mata dengan kebijakan publik seperti ini, yang dilakukan penguasa "Sambungnya

Yang kedua beberapa kepala sekolah yang sudah menjabat lebih dari 3 periode (pengangkatan tahun 2012/2013) yang seharusnya diberhentikan dari jabatan kepala sekolah sesuai permen 6/2018 bab V pasal 12, justru mereka masih bertengger di puncak klasemen bursa cakep di Dinas yang diduga paling korup di jajaran SKPD pemprov NTB ini, sehingga saat ini mereka malah dimutasi ke sekolah yang sudah maju dengan jumlah siswa yang banyak. Hal ini semakin menguatkan dugaan masyarakat tentang adanya praktek jual beli jabatan pada instansi yang saat ini dikomandani oleh plt. H. Aidy Furqon ini,"Tandasnya.

Kami berharap pemerintah dalam hal ini  kemendikbud, lembaga ombudsman,  KPK, kejaksaan dan semua pihak terkait menyelidiki kasus ini." Harapnya.

Informasi lain yang diterima awak media ini dari masing-masing korwil  yang tersebar di seluruh wilayah NTB menyatakan, bahwa ada penerapan standar ganda dalam pelaksanaan mutasi kepala sekolah SMA/SMK ini.  Artinya bahwa pada beberapa kepala sekolah dalam semua hal sama tetapi memperoleh perlakuan yang berbeda,  ada yang dilengserkan ada yang tidak,"ungkapnya. 

Aidy Furkon ketika dikonfirmasi oleh awak media ini via telpon selulernya terkait mutasi yang dilakukan pihaknya mengatakan,"Jika terkait periodisasi yg dimaksud, maka dalam permendibud menyebut satu periode 4 th dan maksimal seorang kepala sekolah boleh menjadi kepala sekolah pada satu sekolah atau satu satminkal maksimal 8 tahun. dii mutasi. (kam)