Jakarta (MI) - Polres Berau menangkap Yanita Febrilia (29), penjual kosmetik ilegal di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kosmetik yang dijual pelaku tak memiliki izin edar.
"Telah mengamankan satu orang yang diduga melakukan dugaan tindak pidana kosmetik tanpa izin," kata Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2020).
AKP Rengga mengatakan Yanita ditangkap di outlet kecantikan Calisa Beauty Care, Jalan Mawar, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, pukul 14.45 Wita. Pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Petugas Kepolisian telah mengamankan YF yang diduga menjual berbagai jenis produk perawatan wajah yang tidak memiliki izin edar dari pejabat yang berwenang. Atas kejadian tersebut, Yanita Febrilia dan barang bukti diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Berau untuk proses lebih lanjut," jelas AKP Rengga.
Selain itu, petugas kepolisian mengamankan puluhan barang bukti kosmetik yang dijual oleh Yanita. Menurut AKP Rengga, jumlah pelanggan kosmetik mencapai 500 orang dan pelaku bisa mendapat omzet Rp 20-30 juta per bulan.
"Omzet per bulan Rp 20-30 juta, jumlah pelanggan 500 orang di Kabupaten Berau. Imbauan kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menggunakan kosmetik, krim pemutih wajah, dan semacamnya," ujar AKP Rengga.
Polisi meminta masyarakat memperhatikan produk kosmetik sebelum membelinya. Dikhawatirkan kosmetik ilegal bisa mengakibatkan dampak buruk bagi kesehatan.
"Tolong diperhatikan betul produknya sudah lewat pemeriksaan BPOM atau belum. Karena produk-produk ilegal ini tidak melewati quality control. Tidak ada jaminan kesehatannya dan dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk di kemudian hari," tutur AKP Rengga.