Terbukti Pasok Peluru Ke OPM, Tiga TNI Dipecat Dengan Tidak Hormat!

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Terbukti Pasok Peluru Ke OPM, Tiga TNI Dipecat Dengan Tidak Hormat!

Friday, 14 February 2020


Hakim: Ketiganya dianggap melanggar sumpah prajurit dan sapta marga, putusan ini sudah selesai dan terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan untuk banding, (14/2/2020).

Jakarta (MI)- Bagi anggota TNI loyalitas terhadap NKRI adalah harga mati namun ternyata masih ada anggota TNI yang menggadaikan kehormatannya kepada pemberontak demi perutnya sendiri itu terjadi pada dua anggota TNI dari Kodam XVII/Cenderawasih Papua. Diberitakan oleh Kumparan (11/2/2020) Pengadilan MIliter III-19 Jayapura menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan Dipecat dengan tidak hormat kepada Serda Wahyu Insyafadi yang terbukti menjual ribuan peluru ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) OPM.

Selain Serda Wahyu Insyafadi dua anggota TNI yang juga merupakan komplotannya yaitu Pratu Okto Maure dihukum 15 tahun penjara dan Pratu Elias K Waromi dihukum 2,5 tahun penjara keduanya pun juga dipecat dari satuan dengan tidak hormat.

Menurut Hakim Ketua Pengadilan Militer III-19 Jayapura Letkol Sus Erwin Sulistiono “ketiganya dianggap melanggar sumpah prajurit dan sapta marga, putusan ini sudah selesai dan terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan untuk banding”

Sebelumnya Kodam Cenderawasih menyelidiki anggotanya yang diindikasi menjual peluru kepada OPM pada bulan Juni dan Juli 2019. Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan salah seorang pelaku penjualan amunisi yaitu Pratu Denisla tertangkap di Sorong, dalam proses pengembangan penyelidikan Pomdam Cenderawasih menangkap dua tersangka lainnya yaitu Pratu Okto dan Pratu Methu.

Dari ketiganya didapat keterangan bahwa sumber amunisi berasal dari Serda Wahyu Insyafadi. Peluru-peluru tersebut diberikan kepada seorang warga Sipil Jefri Albinus di Timika selanjutnya Jefri menjual amunisi ini kepada Moses Gwijangge yang diduga berafiliasi dengan kelompok bersenjata OPM.

Apa yang dilakukan oleh ketiga prajurit diatas memang merupakan tindakan tercela bagi seorang anggota TNI, apalagi peluru-peluru tersebut berpotensi untuk melukai atau bahkan yang lebih parah lagi gugur kawan-kawan seperjuangannya.