Sidoarjo (MI)- Rutinitas Nanik Wijayanto, 40, bekerja di PT PJTKI PGS, masuk Dusun Pandean, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Selasa (4/2) terganggu. Itu, setelah mantan suami sirinya datang dan menganiayanya.
Beruntung saat mantan suami sirinya menganiaya, ada sejumlah rekan dan warga yang melihat. Warga pun berupaya untuk melerai dan menyelamatkan Nanik.
Informasi, aksi penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 08.30. Pagi itu, RW, 44, mantan suami siri korban asal Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, mendatangi korban ke tempat kerjanya.
Sesampainya di lokasi, pelaku mengajak korban keluar. Namun, korban menolak. Sehingga, saat itu juga pelaku ngamuk. Pelaku memaksa korban dengan menjambak rambut dan memukul leher korban.
Selain itu, juga mengancam dengan mengeluarkan senjata tajam berupa celurit yang sudah dilepas sarungnya. Celurit itu lantas dikalungkan ke leher korban.
“Saat dianiaya sekaligus diancam dengan celurit oleh pelaku, korban tidak melawan. Namun, tak lama berselang, ada saksi sekaligus warga sekitar teriak minta tolong. Akhirnya pelaku kabur dan melarikan diri naik mobil jenis station wagon ke arah timur atau Pasuruan,” jelas Kanitreskrim Polsek Gempol Ipda Slamet Mudjiono.
Usai kejadian, korban ditemani rekan kerjanya lapor ke Mapolsek Gempol. “Kasusnya sedang kami tangani. Korban sudah divisum dan diperiksa. Untuk pelakunya, kini jadi buron dan masih dalam pengejaran,” ujar Slamet.
Motif penganiayaan itu, diketahui pelaku kesal dengan korban. Sebab, mereka sudah pisah. Pelaku sendiri ingin kembali. Namun, korban menolaknya.
“Pelakunya terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan pasal 335 KUHP, yang ancaman maksimalnya lima tahun penjara,” jelasnya.