Menkeu: Objek yang dikenakan cukai adalah kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi CO2.
Jakarta, (MI) -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan pengenaan cukai emisi kendaraan bermotor kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah menilai emisi yang dapat berupa asap knalpot itu memiliki dampak buruk terhadap iklim.
Sri Mulyani menyatakan objek yang dikenakan cukai adalah kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi CO2. Dari pengenaan cukai tersebut, ia bilang ada potensi penerimaan negara sebesar Rp15,7 triliun, (21/2/2020).
Hanya saja, pemerintah belum memiliki hitungan lebih detail mengenai dampak dari penggunaan kendaraan bermotor setelah cukai diberlakukan. Sri Mulyani juga belum menentukan besaran tarif cukai yang akan dikenakan untuk barang tersebut.
"Di semua negara emisi menimbulkan polusi dan kemudian efek rumah kaca atau fenomena perubahan iklim," kata Sri Mulyani, Rabu (19/2).
Lihat juga: Ancaman Penurunan Daya Beli di Balik Cukai 'Teh Botol' Dkk
Jika emisi kendaraan bermotor dikenakan cukai, Sri Mulyani berharap perusahaan otomotif akan beralih pada produksi kendaraan berbasis listrik. Dengan demikian, masyarakat yang menggunakan kendaraan dengan bahan bakar fosil itu berkurang.
"Ini sesuai program pemerintah yang ingin mendorong produksi kendaraan berbasis listrik yang emisinya jauh lebih kecil, sehingga non listrik yang emisinya jauh lebih besar akan jadi obyek cukai," terang Sri Mulyani.
Selanjutnya, ia menyatakan subyek dari cukai emisi kendaraan bermotor ini adalah pabrikan dan importir. Namun, pemerintah akan memberikan pengecualian pengenaan cukai terhadap kendaraan untuk diekspor, kendaraan pemerintah, dan kendaraan keperluan khusus, seperti ambulans serta pemadam kebakaran.
Nantinya, pembayaran cukai dilakukan saat kendaraan keluar dari pabrik dan pelabuhan. Sri Mulyani bilang proses pembayaran dilakukan secara berkala atau setiap bulan.
"Tarif cukainya nanti advalorum atau spesifik multi tarif berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan," jelas Sri Mulyani.