Berita Camat Jonggat Tegur Dua Kades adalah Berita Bohong dan Fitnah yang dirilis Salah Satu Media Terkemuka di NTB.
Lombok Tengah (MI) - Berita camat Jonggat tegur dua Kades gara-gara memberhentikan kadus adalah berita bohong dan fitnah yang dirilis oknum wartawan salah satu media terkemuka di NTB dengan inisial dss/r2 pada (19/2/2020). Pasalnya disamping tanpa konfirmasi kepada obyek berita, berita tersebut juga tidak benar, jelas-jelas fitnah, pembohongan publik dan pencemaran nama baik. Kalau saja beritanya benar dan tidak konfirmasi, hal itu masih bisa ditolerir karena masih ada hak jawab.Tetapi kalau beritanya salah, dan tidak ada konfirmasi, maka ini benar-benar fitnah yang sangat keji. Menurut dugaan saya ini adalah pesanan dari oknum yang tidak bisa netral dalam melihat setiap persoalan di masyarakat,"Kata kades Labulia ketika ditemui awak media ini. Karena sampai saat ini tidak ada pemecatan Kadus yang kami lakukan di Labulia," lanjut Kades.
Ini oknum wartawannya ngerti kode etiknya atau bagaimana? Saya khawatir ini masuk angin dari oknum pemesan berita hoax yang tidak bertanggung jawab ini,"sambung Kades. Saya yakin wajib hukumnya Alllah akan memberikan balasan atas kezoliman mereka,"ungkapnya.
"Lagi pula kalaupun tindakan pemecatan kadus itu kami lakukan, tentu kami juga tidak akan sembarangan. Ada aturan yang harus kami jadikan dasar hukum, dan tentu kami harus konsultasi dulu dengan semua pihak yang terkait, tidak Asal-asalan, apalagi ada campur tangan pihak lain"Lanjutnya. Terkait camat mau bikin rekomendasi ke inspektorat kami persilahkan kalau memang itu sebuah kebijakan yang baik"jawabnya.
Ditanya tentang tindak lanjut Kades terhadap berita hoax tersebut, Kades mengatakan,"Ya, saya pikir mereka pasti orang tahu hukum, dan mereka pasti paham dengan implikasi hukum dari penyebar hoax seperti ini. Kami akan mempertimbangkan delik hukumnya dulu untuk kemudian membuat lapoan polisi untuk semua pihak yang terkait terutama pembuat dari berita Hoax ini, kalau saya tidak salah masuk ditindak pidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik". tutupnya (kam)