Ditreskrimsus Polda NTB Amankan Penyebar Berita Hoax COVID-19 -->

Breaking news

Live
Loading...

Ditreskrimsus Polda NTB Amankan Penyebar Berita Hoax COVID-19

Saturday 21 March 2020


Mataram, (MI)- Pada hari Sabtu tanggal 7 Maret sekitar pukul 21.00 wita pelaku SE aliad EP mendapatkan pesan singkat dari nomor yang tidak dikenal dengan nomor  085964187755 yang isinya:

Assalamualaikum wr wb...
Hati” untuk teman” semuanya virus corona  sudah sampai Lombok kalok keluar jangan lupa pake masker tadi udah ada 3 korban di Lombok di desa Aik bual yang kena virus corona langsung di bawa ke rumah sakit di Terara langsung dibawa  ke rumah sakit selong, di Sukadana udah ada satu korban meninggal dunia dan semoga virus corona cepat hilang amin” mohon sebarkan kepada teman” yang lain agar semua tau
Wassalmualaikum wr wb...

Kemudian keesokan harinya pelaku Mengunggah postingan yang berisi kabar tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap (hoax) tentang adanya korban virus Corona di wilayah Lombok tersebut di akun facebook miliknya dengan nama akun Kecill Oi. 

Pelaku yang berumur 19 tahun tersebut mengatakan sengaja memposting berita tersebut dengan niat masyarakat lainnya mengatahui tentang adanya virus Corona di pulau Lombok dan dapat waspada, penangkapan: Pelaku diamankan di rumah di Dusun Dasan Luah Rt/Rw: 002/- Desa Bebuak, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Barang bukti yang diamankan: 1 (satu) unit Hp merk Samsung Duos J1 warna putih dengan  IMEI 1: 357928/07/158635/3,  IMEI 2:  357928/07/158635/1. 1 (satu) buah memory card micro SD 8 GB. 1 (satu) buah kartu XL dengan nomor 087757632576. Akun facebook atas nama Kecill Oi dengan URL https://www.facebook.com/kecill.oi.9  yang diexport kedalam bentuk CD berikut satu bendel print out.

Pelaku  yang kesehariannya bekerja sebagai buruh dijerat dengan Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat 1 tentang informasi bohong.