Polda NTB Tangkap pelaku kasus tindak pidana perdaganan orang (TPPO) ke Luar Negeri

Breaking news

Live
Loading...

Polda NTB Tangkap pelaku kasus tindak pidana perdaganan orang (TPPO) ke Luar Negeri

Friday 6 March 2020


Mataram (MI)- Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Wilayah hukum Polda NTB terjadi di Dususn Jago Kelurahan Jago Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, sekitar bulan Desember 2018.

Korban SN yang beralamat di Dusun Jago Kelurahan Jago Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah saat ini sudah Almarhum meninggal di Arab Saudi

Tersangka HW alias HN umur 43 tahun yang beralamat perumahan Grand Cibubur RT/RW 005/014 Kel/Desa Jatikarya Kecamatan Jati Sampurna Kota Bekasi Jawa Barat

Tersangka HW melakukan aksinya dengan cara menyuruh tersangka SA untuk merekrut korban bekerja diluar Negeri, dengan upah berupa uang sebesar Rp. 12 juta untuk 1 orang korban

Uang tersebut untuk membiayai korban mulai dari pengurusan paspor dan biaya perjalanan hingga ke Penyalur Pekerja Migran Indonesia (P3MI) milik tersangka HW.

Tersangka ditangkap pada tanggal 2 Maret 2020  dan ditahan selama 20 hari, dari tanggal 3 Maret sampai dengan 22 Maret 2020

Kabid Humas Polda NTB. KOMBES POLISI ARTANTO.S.I.K. M.Si. siang tadi (06.03.2020) di Mataram mengadakan jumpa PERS dengan para awak media dan beliau mengatakan penahanan yang dilakukan Kepolisian terhadap tersangka HW berdasarkan beberapa alat bukti dan proses pendalaman yang cukup untuk dilakukannya penahanan oleh pihak Kepolisian

Pasal yang dikenakan yaitu pasal 10 atau pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI  No.21 th 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau pasal  81 Jo pasal 86 UU RI. No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 th penjara dan paling lama 15 th penjara serta pidana denda paling sedikit sebesar 120 juta rupiah dan paling banyak sebesar 600 juta rupiah dan hukuman PPMI paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar  :  Rp. 15.000.000.000,- (kam)