Polisi ungkap Penambangan Emas Tanpa Ijin di Bogor

Breaking news

Live
Loading...

Polisi ungkap Penambangan Emas Tanpa Ijin di Bogor

Thursday 5 March 2020


Sejumlah barang bukti berupa peralatan pengolahan emas disita dari 1 (satu) orang tersangka yang  merupakan pengusaha Gurandil, (5/3/2020).

Bogor (MI)- Polres Bogor kembali mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) yang berlokasi di Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor pada hari Rabu (26/02/2020).

Kegiatan pengungkapan kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) ini berdasarkan hasil kerja keras dan upaya yang masif dilakukan dalam mengantisipasi eksploitasi alam berkelanjutan serta tidak bertanggungjawab yang dapat mengakibatkan bencana alam. 

Sejumlah barang bukti berupa peralatan pengolahan emas disita dari 1 (satu) orang tersangka yang  merupakan pengusaha Gurandil (penambang emas tanpa ijin). Terhadap Tersangka diterapkan Pasal 37 UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dengan denda 10 Miliar Rupiah.