Kedua pelaku tersebut diamankan di salah satu apartemen di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Tangerang Selatan (MI)- AM (61) dan rekannya R(24), akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah usaha ilegalnya mengedarkan dan mencetak uang palsu pecahan seratus ribu terbongkar Polisi.
Kedua pelaku, disangkakan pasal 36 ayat 2 dan atau ayat 3 Undang-undang RI No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. "Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun," kata Waka Polresta Tangsel Kompol Didik Putra Kuncoro, di Mapolresta Tangsel, Rabu (11/3).
Diterangkan Didik, kedua pelaku tersebut diamankan di salah satu apartemen di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial M masih dalam pengejaran.
Dari pengungkapan itu, Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa uang pecahan Rp100.000 palsu sebanyak 400 lembar dan 500 lembar uang palsu pecahan seratus ribu yang belum di potong.
Polisi memastikan, tindak kejahatan peredaran uang palsu, yang dilakukan kedua pelaku telah berlangsung selama du tahun.
"Keterangannya, kurang lebih dua tahun. Untuk penjualan, mereka telah menjual 300 juta rupiah uang palsu di wilayah Tangsel," jelas Didik.
Dari pengakuan pelaku, peredaran uang palsu itu, dilakukan dengan cara jual-beli. Setiap nominal Rp10 juta uang palsu dihargai pelaku senilai Rp1 juta
"Setiap 10 juta dijual seharga Rp1 juta," ungkapnya
Kasat Reskrim Polresta Tangsel AKP Muharam Wibisana, menjelaskan bahwa, pengungkapan itu bermula dari penyerahan perkara dari Polsek Padalarang Polres Cimahi yang menyebutkan kalau kedua pelaku telah melakukan tindak pidana penyebaran uang palsu di wilayah hukum Tangsel.
"Kedua tersangka ini kita dapati sedang melakukan transaksi di sebuah apartment di Pondok Karya, Bintaro, pada hari Kamis 30 Januari 2020," Muharam
Selanjutnya, pihak kepolisian membawa kedua pelaku dan diminta menuju ke lokasi pembuatan uang palsu yang beralamat di Ciseeng, Bogor.
"Kita dapati sejumlah barang bukti di tempat tersebut, karena kedua tersangka membuat uang palsu di Bogor dan diedarkan di Tangsel," ungkapnya.