Darurat COVID-19 Kejari Tangsel lakukan persidangan secara teleconference

Breaking news

Live
Loading...

Darurat COVID-19 Kejari Tangsel lakukan persidangan secara teleconference

Thursday 2 April 2020


Kasi Intelejen: Mekanismenya sama, hanya tidak menghadirkan terdakwa dalam persidangan. 

Tangerang Selatan - Dalam masa darurat bencana wabah penyakit Corona (Covid-19), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan persidangan perkara pidana secara jarak jauh melalui teleconference. Ini ditempuh untuk mematuhi kebijakan pemerintah agar tetap menjaga jarak mengantisipasi menyebarkan wabah Corona.

Kasi Intelejen Kejari Tangsel, M. Taufik Akbar mengatakan tentunya hal ini sesuai dengan surat Mahkamah Agung atas Memorandum Nomor 72/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 26 Maret 2020, Surat Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 yang ditindaklanjuti Surat Edaran Jaksa Agung RI No 4 tahun 2020. Dengan merebaknya wabah Corona maka dalam pelaksanaan sidang tidak perlu menghadirkan terdakwa di ruangan.

“Mekanismenya sama, hanya tidak menghadirkan terdakwa dalam persidangan. Sedangkan hakim, jaksa dan saksi tetap berada di lokasi masing-masing,” katanya.

Ke dari demikian bagi terdakwa mereka tetap berada di Lapas serta dilakukan pendampingan oleh penasehat hukum, petugas dari Kejaksaan, Pengadilan dan petugas dari Lapas. Dengan demikian maka terdakwa dalam memberikan keterangan tetap tidak ada tekanan dan menyamapikan yang sebenar-benarnya.

Meski wabah Corona menyebabkan banyak hambatan di berbagai lapisan masyarakat tak terkecuali institusi pemerintah. Namun demikian kewajiban pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Tangsel tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat. Ini hal yang menjadi prioritas agar kebutuhan masyarakat tetap berjalan. Namun sesuai dengan protap Covid-19.

“Pejabat struktural tetap masuk untuk memastikan pelayanan agar tetap berjalan sesuai Protap Covid-19,” tutupnya.