Gaji pimpinan KPK termasuk tunjangannya berkisar pada Rp 122 juta. Kenaikan gaji diusulkan menjadi Rp 300 juta.
Jakarta - Gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan diusulkan naik menjadi Rp 300 juta. Kenaikan gaji ini ternyata telah diusulkan sejak pimpinan KPK era Agus Rahardjo. Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan usulan kenaikan gaji tersebut diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM pada pimpinan Jilid IV. “Benar ada diusulkan dalam rapat,” kata Saut saat dihubungi Rabu, 1 April 2020.
Saut mengatakan mengusulkan kenaikan itu supaya gaji pegawai KPK lainnya juga ikut naik. Gaji pimpinan, kata dia, jadi patokan untuk gaji pegawai di bawahnya.
Kendati diusulkan saat itu, Saut meminta agar kenaikan dilakukan setelah pimpinan Jilid IV tak lagi menjabat. Dia khawatir bila kenaikan itu terjadi di era kepemimpinannya, akan memunculkan konflik kepentingan. “Jadi saya katakan sebaiknya dinaikan setelah kami jilid IV Selesai. Perkembangannya saya tidak paham sudah seperti apa,” kata dia.
Perubahan gaji pimpinan dilakukan dengan mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Dalam aturan yang lama, gaji pimpinan KPK termasuk tunjangannya berkisar pada Rp 122 juta. Kenaikan gaji diusulkan menjadi Rp 300 juta.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pernah mendengar adanya usulan tersebut saat membahas rancangan PP mengenai gaji Dewan Pengawas KPK. Dia bilang mendapatkan laporan usulan kenaikan itu dari Sekretaris Jenderal KPK. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan rancangan PP tentang gaji Dewas memang sudah jadi.
“Informasinya pernah ada draf usulan penyesuaian gaji pimpinan yang telah diajukan ke Kemenkumham, tapi sejak pimpinan lama,” kata Nawawi, Rabu, 1 April 2020.
Dia mengatakan pembahasan penggajian dilakukan karena gaji pimpinan dan Dewan Pengawas harus diselaraskan. “Maka pihak Kemenkumham infonya sempat mempertanyakan draf yang pernah dikirimkan oleh Sekjen pada periode yang lalu,” ujar Nawawi, dilansir Tempo.co.id, (3/4/2020).
Menurut Nawawi, pimpinan KPK menyerahkan keputusan kenaikan itu kepada Kemenkumham dan Kementerian Keuangan. “Kami serahkan saja pada pihak yang kompeten,” kata dia.