Polisi tangkap pelaku penjual istri siri -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi tangkap pelaku penjual istri siri

Friday 17 April 2020


Pria asal Malang Digerebek saat Jual Istri Siri Layani Seks Threesome.

Surabaya- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang suami yang tega menjajakan istri sirinya untuk berhubungan seks dengan pria lain.

Pelaku penjual istri itu adalah Fandy Achmad warga Jalan Aris Munandar, Malang yang menjual istri sirinya berinisial SM (21) untuk melayani seks threesome dengan pria lain.

"Kita gerebek mereka saat melayani tamunya di sebuah kamar hotel di wilayah Surabaya Selatan, pada Selasa (7/4) sekitar pukul 20.15 Wib," jelas Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo melalui Ps Kanit PPA, Iptu Harun, Kamis (16/4/2020).

Ia menjelaskan, dalam mencari pelanggannya untuk melayani huhungan seks itu, tersangka menjajakan istri sirinya melalui media sosial (medsos) Twitter.

"Dalam motifnya, setelah deal (sepakat) antara tersangka dan tamu melanjutkan komunikasi direct message dan dilanjut komunikasi kontak telepon atau WhatsApp untuk menentukan lokasinya," jelas Harun.

Setelah sepakat, pelaku meminta pembayaran di depan dengan alasan sebagai transportasi menuju lokasi yang telah ditentuka.

Setelah dibayar, pelaku dan istri sirinya itu menuju Surabaya menggunakan bus dan turun di Terminal Bungurasih dan langsung menuju hotel.

Dari lokasi hotel yang digerebek, petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta dan 1 unit handphone.

Harun mengatakan aktifitas itu telah dilakukan tersangka itu sudah dilakukan sejak Januari 2020 hingga sekarang.

"Tersangka menawarkan korban dengan kode open booking secara singgel maupun threesome melalui akun twitter @mlgpass dengan tarif mulai Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta per jamnya," jelas Harun.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui perbuatan tersebut sering dilakukan pasanagn suami istri itu di wilayah Kota Malang. Namun beberapa akhir ini dia mencoba melayani sesuai permintaan yang ditentukan oleh pelanggannya.

"Meskipun dalam situasi wabah Corona ini, pelaku tetap nekat menerjang demi mencapai kebutuhan dan kepuasan biologisnya dan keuntungan materi berupa uang," ujarnya sambil menyebut tersangka dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 ttg PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.