Pemkot Bekasi, Akan ikut aturan Gubernur denda masker -->

Breaking news

Live
Loading...

Pemkot Bekasi, Akan ikut aturan Gubernur denda masker

Friday 17 July 2020

Ilustrasi.

Kalau Pak Gubernur sudah menetapkan itu berarti aturannya mengikat Kota Bekasi, secara hirarki bahwa Kota Bekasi bagian dari regionalnya Jabar.

Bekasi Kota- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya akan menjalankan aturan dari Gubernur Jawa Barat tentang denda masker yang bakal diterapkan pada 27 Juli mendatang.

"Kalau Pak Gubernur sudah menetapkan itu berarti aturannya mengikat Kota Bekasi, secara hirarki bahwa Kota Bekasi bagian dari regionalnya Jabar," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Kamis (16/7).

Dia mengatakan, nilai denda tidak memakai masker mengikuti aturan dari Gubernur Jawa Barat. Adapun, Gubernur Ridwan Kamil menyebut, nilai denda masker kepada pelanggar mulai Rp100-150 ribu.

"Sama enggak boleh berbeda, karena aturannya Jabar. Jadi Kota Bekasi enggak boleh berbeda," kata Rahmat Effendi.

Terlepas dari sanksi tegas terkait pemakaian masker, Rahmat mengatakan, yang harus dipahami adalah kepatuhan masyarakat dalam mencegah munculnya kasus baru Covid-19 di Kota Bekasi.

"Persoalannya ada kepatuhan dan menghindari jangan sampai ada kasus-kasus baru, klaster-klaster baru. Itu yang harus kita pahami," ucap Rahmat Effendi.

Rahmat menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat menerapkan sanksi denda, karena menganggap masyarakat masih ada yang tidak sadar pentingnya menggunakan masker dalam mencegah penyebaran virus corona.

"(Kepatuhan masyarakat di Bekasi) Kan kelihatan, CFD saja juga sudah kelihatan kemarin, secara umum sudah (menggunakan masker). Kalau ada satu, dua orang yang tidak menggnakan masker(akan) dijatuhkan sanksi, karena memang aturannya begitu," kata dia.