Jadi budak narkoba, demi 45 juta Dua oknum mahasiswa digelandang BNNP Riau

Breaking news

Live
Loading...

Jadi budak narkoba, demi 45 juta Dua oknum mahasiswa digelandang BNNP Riau

Wednesday 30 September 2020



Dua pelaku Eko (29) dan Ines (24) merupakan sindikat pengedar narkoba jaringan Internasional. Mereka kerap datang ke Kota Pekanbaru hanya untuk mengambil sabu dan pil ekstasi. 


Pekanbaru - Sepasang mahasiswa asal Samarinda dan Bekasi diciduk tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau di salah satu hotel di Pekanbaru, atas dugaan kepemilikan 1 kilogram sabu dan 484 butir ekstasi. 


Dua pelaku Eko (29) dan Ines (24) merupakan sindikat pengedar narkoba jaringan Internasional. Mereka kerap datang ke Kota Pekanbaru hanya untuk mengambil sabu dan pil ekstasi. 


"Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Pekanbaru, saat akan cek out. Mereka ini jaringan Internasional ke Pekanbaru hanya untuk membeli narkoba," ungkap Kepala BNN Riau, Brigjen Pol Kennedy saat ekspos, Selasa (29/9/2020) siang. 


Menurut dia, pengiriman barang haram tersebut ke luar Pekanbaru awalnya akan dibawa terbang lewat Bandara Sultan Syarif Kasim II. Barang itu, kata Kennedy dililitkan di pinggang pelaku.


"Saat di Bandara SSK hendak menaiki pesawat, pelaku sengaja datang telat pada pemanggilan terakhir (last call) operator. Tujuannya kelabui petugas yang jaga saat cek bodi, sehingga barang lolos dari pemeriksaan," terang Kennedy.


Sementara upah yang didapatkan oleh kedua pelaku ini, sebesar Rp 45 juta sekali beraksi. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.