Lurah Saidun dianggap telah melakukan pelanggaran sedang atas pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti sebagai aparatur sipil negara.
Lurah Saidun dianggap telah melakukan pelanggaran sedang atas pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti sebagai aparatur sipil negara.
“Salah satunya gaji berkala dan penundaan pangkat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi, Kamis (17/9/2020).
Apendi menerangkan, sanksi hukuman sedang terhadap Saidun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Disiplin ASN.
“Sementara ini beliau masih menjabat lurah. Tapi (melanggar) kode etik, sanksinya dijatuhkan saat ASN masih menjabat. Rapatnya udah, tinggal SK-nya aja,” ujar Apendi.
Ia mengatakan, saat ini Saidun masih aktif sebagai ASN, Saidun juga sudah melewati langkah diproses hukum oleh pihak kepolisian namun keputusannya dia bebas dari segala tuntutan, atas hal itu Pemerintah Kota Tangsel menghormati keputusan aparat penegak hukum.
“Tapi sepanjang (Saidun) ini tetap melayani masyarakat dengan baik,” tambah Apendi.
Diketahui, dugaan kasus perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan terjadi di ruangan kerja Aan Sri Analiah, pelaksana tugas Kepala SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan, pada Jumat, 10 Juli 2020.
Bermula dari kekecewaan Saidun yang menitipkan orang saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), tapi dijadikan cadangan oleh pihak SMA Negeri 3 Kota Tangsel.
Saidun kalap hingga kaki kirinya menyepak kaleng biskuit dan tumpukan gelar air mineral yang ada di atas meja berantakan. Aksi tidak patut itu terekam kamera pengintai atau CCTV.