Pasal yang dikenakan ke pelaku mulai pembunuhan berencana hingga pemerkosaan. Dalam pasal 340 (pembunuhan berencana), diatur ancaman hukuman pidana mati.
Aceh Timur- Polisi menetapkan S (46) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan bocah R (9), yang berteriak demi mencegah ibunya, DA (28), diperkosa di Aceh. S dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
"Dia kita jerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 tahun 2014 UU Perlindungan Anak," kata Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo, saat dimintai konfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Pasal yang dikenakan ke pelaku mulai pembunuhan berencana hingga pemerkosaan. Dalam pasal 340 (pembunuhan berencana), diatur ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Pelaku S saat ini masih diperiksa di Polres Langsa. Dia diduga membunuh korban R karena berteriak agar ibunya tidak diperkosa, Jumat (9/10) malam.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Bireum Bayeun, Aceh Timur. Usai membunuh R dengan membacok serta menusuk, S diduga membawa DA ke luar rumah.
DA sempat dipukuli dan diperkosa dalam kondisi setengah sadar. S juga diduga membawa DA ke semak-semak untuk kembali diperkosa.
Korban DA berhasil kabur dari pelaku dan diselamatkan warga, Sabtu (10/10) pagi. S kemudian melarikan diri membawa jenazah R.
Polisi menangkap S pada Minggu (11/10). Polisi menembak kaki S tiga kali karena berupaya melawan. Sementara itu, jenazah R ditemukan di sungai pada sore hari dengan kondisi penuh luka. (dkc)