Giat Operasi Yustisi di Bekasi, Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat Amankan Ratusan Miras Ilegal.
Jakarta – Dalam giat operasi yustisi penerapan protokol kesehatan, sebanyak 35 personel gabungan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat, berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras), Selasa (29/9/2020) malam.
Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, pemberatasan miras oplosan serta tanpa izin ini menyasar empat kawasan di wilayah Cibitung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kita melakukan pengecekan penggunaan masker di tempat-tempat warung penjual miras untuk disuplai ke lokalisasi atau warung remang – remang tenda biru dan Pulau Nyamuk eks Malvinas, yang berlokasi di sekitar Cibitung. Di sana kita juga menggelar operasi cipkon miras ilegal (tanpa izin dan oplosan),” ujar KombesPol Hendra, Rabu (30/9/2020).
KombesPol Hendra melanjutkan, total miras illegal yang diamankan sebanyak 358 botol, 50 liter tuak dan 27 botol ciu.
Selain Kapolrestro Bekasi, turut serta dalam operasi yustisi antara lain, Kasat Resnarkoba Kompol Dr H Budi Setiadi dan Kapolsek Cikarang Barat AKP Akta Wijaya.