Polisi Tahan Mantan Kades Kertosari, dugaan palsukan tandatangan di AJB -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi Tahan Mantan Kades Kertosari, dugaan palsukan tandatangan di AJB

Thursday 15 October 2020



Kasus itu sendiri berawal dari kecurigaan sang pemilik tanah, Sambudi, atas status tanah miliknya di dusun Kademangan, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, (15/10).


Pasuruan- Mantan orang nomor satu di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Waluyo Utomo, kini menjadi pesakitan. Seminggu yang lalu Waluyo ditahan atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Akta Jual Beli tanah milik mantan mertuanya.

Menurut Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda, status tersangka sebenarnya sejak 2019 yang lalu. Namun, penahanan tersangka dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2020 oleh pihak Kejaksaan Pasuruan.

“Kami melakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, tertanggal 7 Oktober lalu. Pihak kejaksaan kemudian langsung melakukan penahanan,” jelas Adrian.

Dalam penyidikan kasus tersebut, lanjut Adrian, petugas berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan rampung pada Juli 2020.

“Baru pada tanggal 7 Oktober kemarin, pelimpahan tahap dua kami lakukan,” ungkapnya.

Kasus itu sendiri berawal dari kecurigaan sang pemilik tanah, Sambudi, atas status tanah miliknya di dusun Kademangan, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari.

Ditemui oleh Lumbung Berita, Zaenal,menantu Sambudi, menceritakan awal dari kecurigaan mertuanya terjadi pada 2017. Sambudi yang menggarap sawah miliknya mendapat informasi dari beberapa warga, kalau tanah itu bukan milik Sambudi lagi.

“Bapak mulai curiga karena banyak orang-orang di sawah yang bilang tanah tersebut sudah laku. Karena enggak ngerasa menjual, Bapak ya terus saja menggarap sawah,” ungkap Zaenal.

Permasalahan menjadi gamblang setelah Abu Bakar datang ke rumah Sambudi. Abu Bakar ini mengaku sebagai pembeli tanah Sambudi. Karena merasa sama-sama benar, kedua orang ini pun sama-sama kaget.

“Abu Bakar sempat kaget, kenapa tanah yang sudah dibeli kok digarap pemiliknya lagi. Bapak juga kaget, karena Bapak enggak ngerasa menjualnya,” ujar Zaenal.

Setelah diusut, ternyata Waluyo lah yang menjual tanah tersebut pada 2014. Tanah tersebut laku Rp 600 juta dan sudah terbayarkan Rp 540 juta. Kala itu, Waluyo masih menjadi menantu Sambudi.

“Setelah mengetahui semuanya, keluarga Bapak rembukan dan diputuskan melaporkan Waluyo Utomo,” terangnya.

Sambudi bersama pengacaranya selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pasuruan. Waluyo Utomo pun menjadi Status terlapor dan baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 silam.

Mantan-menantu ngawur itu mau tak mau harus menuai buai perbuatannya. Ia dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.