Kedua tersangka berinisial S alias P dan S alias K. Keduanya diketahui juga bekerja sebagai pemulung.
Bekasi- Polisi meringkus dua tersangka pembunuhan dan pencurian terhadap dua pemulung di Bekasi, Jawa Barat yang terjadi pada 29 September lalu.
Kedua tersangka berinisial S alias P dan S alias K. Keduanya diketahui juga bekerja sebagai pemulung. Akibat aksi penganiayaan itu korban berinisial UR meninggal dunia. Sedangkan korban berinisial M, sampai saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Saat itu dua pemulung sedang tidur, kemudian ada dua pelaku melakukan penganiayaan menggunakan balok untuk memukul kepalanya (korban)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polrestro Bekasi, Selasa (6/10/20).
Kedua tersangka sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap di Grogol, Jakarta Barat berdasarkan hasil penyelidikan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan,terungkap bahwa aksi itu dilakukan kedua tersangka yang ingin menguasai barang milik korban.
Sebab,tersangka sempat ingin menjual gerobaknya ke korban senilai Rp100 ribu, namun ditawar oleh korban seharga Rp50 ribu. "Tetapi ada satu kalimat yang keluar yang tidak diterima oleh si tersangka. Ini yang kemudian dia (tersangka) rencana untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," ucap Yusri.
Dalam aksinya itu,tersangka berhasil membawa kabur uang sebesar Rp780 ribu dan beberapa barang milik korban UR. Sedangkan dari korban M, tersangka berhasil menggondol uang senilai Rp100 ribu.
Uang tersebut, kata Yusri, digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka telah melakukan aksinya sebanyak lima kali.
Jorbannya, rata-rata juga berprofesi sebagai pemulung dan satu korban lainnya berprofesi sebagai tukang balon.
"Kami masih dalami lagi kenapa sasarannya pemulung, kalau menurut keterangan awal lebih mudah,dan lebih tahu, semua yang dilakukan hampir rata-rata dalam keadaan tidur, sehingga dilakukan penganiayaan dengan mudah," tutur Yusri.
Yusri mengatakan kepolisian juga bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka. Sebab, tindakan yang dilakukan keduanya terbilang cukup sadis.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Passl 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami terkait sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Kita gelarkan Pasal 340 KUHPnya karena ada niat perencanaannya," kata Yusri.