Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan 18 orang tersangka.
Bandung- Demikian diungkapkan Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan, S.I.K., M.Hum didampingi Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam kepada wartawan di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi, Rabu (18/11/2020).
Barang bukti yang disita itu berupa 107,88 Gram Shabu , 56,84 Gram Ganja, 1776,42 Gram Tembakau Sintetis, 12 Buah Lakban, 4 Buah Timbangan, 14 Handphone, 3 Pak Plastik Klip.
Para tersangka diamankan di Rutan Polres Cimahi, dan sebagian diantaranya kasusnya sudah naik ke tingkat penyidik penuntut Kejaksaan Negeri Cimahi.
Kapolres Cimahi menilai, pengungkapan kasus narkoba nyaris berlangsung sepanjang tahun. Ditengah pandemi covid-19, kasus narkoba tetap muncul.
"Tidak ada peningkatan kasus narkoba sebelum maupun saat pandemi covid-19. Karena narkoba tidak mengenal waktu dan tempat, jadi masa corona pun mereka tetap melakukan aksinya. Dalam keadaan apapun selalu melakukan kegiatan kecuali ditangkap," ungkapnya.
Para tersangka di jerat dengan Pasal 111 Ayat (1); Pasal 111 Ayat (2); Pasal 112 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (2) Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Minimal 4 Tahun dan Maksimal Hukuman Mati dan Seumur Hidup dengan denda minimal Rp. 800.000.000,- dan denda maksimal sebesar 10.000.000.000,-.