DPO Buronan korupsi, Rp10,2 miliar diciduk Tim Tabur

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

DPO Buronan korupsi, Rp10,2 miliar diciduk Tim Tabur

Thursday, 10 December 2020



Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.


Sumut, Media-Investigasi.com - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Asran Siregar, tersangka kasus korupsi yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Pria 52 tahun itu ditangkap di Jalan Sei Mencirim Sunggal Selatan, Deli Serdang, pada Rabu, sekitar pukul 13.30 WIB.

"Pada hari ini Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan tersangka DPO Kejaksaan Negeri Deli serdang," ujar Asintel Kejati Sumatera Utara Dwi Setyo Budi Utomo dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Asran merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kerja dan pemegang kas sejak 2015 sampai dengan 2018 di PDAM Tirtanadi kantor cabang Deli Serdang, dengan kerugian negara senilai Rp10,2 miliar, dilansir Antara.

Lebih lanjut, Dwi mengatakan Asran disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Subs Pasal 4 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomot 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menjelaskan bahwa program Tangkap Buronan (Tabur) digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI.

Program Tabur dimaksudkan untuk memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Hari.