FPI hadang Polisi, Kapolri: Ada sanksi pidana halangi penegak hukum

Breaking news

Live
Loading...

FPI hadang Polisi, Kapolri: Ada sanksi pidana halangi penegak hukum

Friday 4 December 2020



"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum".


Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis tak terima dengan perlakuan laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap anggota Polda Metro Jaya saat hendak mengantarkan surat panggilan kedua kepada pimpinan FPI, Habib Rizieq. Idham mengingatkan ada sanksi pidana bagi setiap orang yang mencoba menghalangi penegakan hukum.

"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," tegas Idham dalam keterangan tertulis yang disiarkan Divisi Humas Polri pada Kamis (3/12/2020).

Idham menekankan negara tak boleh kalah dengan ormas yang berperilaku premanisme. Idham memerintahkan anggotanya menindak tegas ormas yang melakukan aksi premanisme.

"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua," ujar Idham.

Idham menyampaikan Indonesia merupakan negara hukum. Maka semua pihak, sambung dia, harus tertib. "Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," ucap Idham.

Idham memastikan penyidik akan menuntaskan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait beberapa acara yang dihadiri Habib Rizieq setibanya di Indonesia pada awal November lalu.

"Polri selalu mengedepankan asas salus populi suprema lex exto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," tandas dia.

Divisi Humas Polri menjelaskan pihaknya melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Diterangkan oleh Divisi Humas Polri, Pasal 216 ayat (1) KUHP juga menyebutkan: Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Kemudian Pasal 160 KUHP berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Bagaimana peristiwa penghadangan penyidik saat akan menemui HRS? Simak halaman selanjutnya.

Penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (2/12) kemarin kembali melayangkan surat panggilan kepada Habib Rizieq untuk diperiksa terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Namun upaya penyidik dihalang-halangi oleh laskar FPI.

Pantauan detikcom di Gang Paksi, Jl Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (2/12), pukul 11.00 WIB, tiga penyidik Polda Metro Jaya datang ke lokasi. Penyidik didampingi Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan.

Namun penyidik tidak dapat masuk ke rumah Habib Rizieq. Sejumlah personel laskar FPI membuat pagar betis memblokade akses ke rumah Habib Rizieq.

Sore hari, penyidik kembali menyambangi petamburan. Perwakilan laskar sempat bertanya mengenai maksud kedatangan polisi tersebut. Salah seorang polisi kemudian menjelaskan bahwa dirinya hendak mengantarkan surat panggilan kepada Habib Rizieq.

"Insyaallah saya mengantarkan panggilan untuk panggilannya Pak Habib Rizieq. Insyaallah saya lakukan sekarang, mohon izin," kata salah seorang perwakilan polisi di lokasi.

Setelah itu, ada salah seorang yang mengaku sebagai pihak yang mewakili pengacara. Tak lama kemudian, tiga penyidik berjalan menuju arah kediaman Habib Rizieq.

Tak lama setelah itu, para penyidik yang sempat menembus barisan laskar itu kembali keluar. Mereka mengaku sudah menyerahkan surat panggilan kepada pihak Habib Rizieq.

"Sudah," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak saat ditanya apakah surat panggilan itu sudah diterima pihak Habib Rizieq, dilansir detikcom.

Penjelasan FPI terkait Polisi Dihadang

Front Pembela Islam (FPI) menjelaskan terkait keributan berujung 'pengusiran' terhadap polisi yang sempat terjadi di gang dekat kediaman Habib Rizieq Shihab, Petamburan, Jakarta Pusat. FPI menyebut saat itu Laskar Pembela Islam (LPI) belum mendapat amanat terkait surat pemanggilan yang hendak diserahkan oleh pihak kepolisian.

"Bukan (mengusir) begitu, anak-anak bilang belum ada amanat dari pengacara untuk terima surat (dari polisi)," kata Ketua DPP FPI Slamet Ma'arif saat dihubungi, Rabu (2/12/2020).

Saat itu para anggota laskar FPI memang sempat menghalangi penyidik kepolisian yang hendak menyerahkan surat panggilan kedua. Slamet menyebut saat itu para laskar memang tidak menerima surat tersebut sehingga surat belum diserahkan.

"Belum ada amanat dari pengacara untuk terima surat, jadi ya anak-anak nggak mau terima. Jadi belum diserahkan (surat panggilan dari polisi)," ucap Slamet.

Slamet mengatakan keributan yang terjadi di Petamburan hanya persoalan biasa. Menurutnya saat itu, laskar hanya menunggu pihak kepolisian yang hendak menyerahkan surat melalui pengacara Habib Rizieq Shihab.

"Ah, biasa aja, polisi mau menyerahkan panggilan kedua, tunggu pengacara HRS yang belum sampai aja," ujarnya.